Hidayatullah.com–John Walker Lindh, pria Amerika yang ikut berperang bersama Taliban dan ditangkap pada tahun 2001, akan dibebaskan lebih awal pada hari Kamis ini (24/5/2019) dari penjara federal AS.
Lindh, yang ketika ditangkap berusia 20-an tahun di Afghanistan, telah diberikan pembebasan bersyarat dan akan meninggalkan penjara di Terre Haute, Indiana, setelah menjalani hukuman selama 17 tahun dari total hukuman 20 tahun, kata seorang pejabat penjara seperti dilansir Reuters.
Lindh, yang sekarang berusia 38 tahun, termasuk di antara puluhan terpidana teroris 9/11 yang akan dibebaskan dari penjara dalam kurun beberapa tahun ke depan setelah ditangkap di Iraq dan Afghanistan.
Dilahirkan di Amerika Serikat dari pasangan penganut Katolik Marilyn Walker dan Frank Lindh, John Walker Lindh memeluk Islam di saat berusia belasan tahun. Ketika dijatuhi hukuman setelah divonis bersalah pada tahun 2002, dia mengatakan bahwa dirinya pergi ke Yaman untuk belajar bahasa Arab, lalu ke Pakistan untuk belajar Islam. Dia mengaku secara sukarela membantu sesama Muslim dari kelompok Taliban “berjihad” dan tidak bermaksud “memerangi Amerika” serta tidak pernah mengartikan jihad sebagai anti-Amerikanisme.
Di persidangan Lindh mengatakan bahwa dia mengecam “terorisme di segala tingkatan” dan serangan yang dilakukan pimpinan Al-Qaeda Osama bin Laden “bertentangan dengan Islam.”
Namun, stasiun televisi NBC mengatakan bahwa Lindh pernah mengirimkan surat kepada cabangnya di Los Angeles KNBC pada tahun 2015 yang berisi dukungan terhadap kelompok bersenjata ISIS alias Daesh, dengan mengatakan bahwa kelompok itu memenuhi kewajiban relijius untuk mendirikan kekhalifahan di bumi ini lewat perjuangan bersenjata.*