Hidayatullah.com—Larangan penggunaan tas plastik di Tanzania mulai berlaku hari Sabtu (1/6/2019) sebagai bagian dari upaya menanggulangi polusi sampah plastik di negara Afrika Timur tersebut. Barang siapa yang melanggarnya terancam masuk bui.
Larangan tersebut mencakup produksi, impor, penjualan dan penggunaan tas plastik sekali pakai. Pemerintah juga memperingatkan para turis agar “menyerahkan” kantong plastik yang mereka bawa sebelum memasuki wilayah negara itu, di mana terdapat lokasi wisata populer seperti Gunung Kilimanjaro dan Serengeti.
Membuat tas plastik di Tanzania dapat menjebloskan orang ke dalam penjara hingga 2 tahun atau denda $400.000. Siapa pun yang kedapatan menenteng atau membawa tas kresek bisa langsung didenda di tempat $13, lansir DW.
World Wide Fund for Nature (WWF) menyambut baik larangan tersebut, menyebut plastik sebagai “pembunuh diam-diam lingkungan alam kita.”
“Hal itu karena satu kantong plastik butuh lebih dari 100 tahun untuk terurai” kata Direktur WWF Tanzania Amani Ngusaru. “Kami senang Tanzania menjadi salah satu dari segelintir negara Afrika yang melarang penggunaan kantong plastik.”
Sementara itu negara tetangga, Rwanda, sudah melarang kantong plastik sejak lebih dari sepuluh tahun silam. Salah satu alasan mengapa kebijakan itu sukses, menurut Patrick Mwesigye dari UN EnvironmentProgram (UNEP), adalah “tidak banyak pabrik plastik” di negara itu sebelum larangan diberlakukan.
Tahun 2017, Kenya memberlakukan salah satu larangan plastik paling keras di dunia. Hanya menggunakan satu produk plastik saja, orang bisa dijebloskan ke dalam sel sampai 4 tahun atau denda $38.000.*