Hidayatullah.com–European Commission hari Kamis (25/7/2019) menggugat Hungaria ke European Court of Justice terkait undang-undang yang mempidanakan siapa saja yang memberikan bantuan atau pertolongan kepada pencari suaka, serta mempersulit klaim suaka.
Peraturan hukum yang dikenal juga sebagai UU “Stop Soros” itu menurut Komisi Eropa menghalangi pencari suaka berkomunikasi dengan dan didampingi oleh organisasi-organisasi relevan baik di tingkat nasional maupun internasional serta dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat.
“UU itu tidak selaras dengan Uni Eropa atau hukum internasional,” imbuh Komisi Eropa seperti dilansir DW.
Amnesty International menyambut baik langkah Komisi Eropa tersebut.
“Keputusan hari ini menjadikan jelas bahwa kampanye intimidasi pemerintah Hungaria terhadap pihak-pihak yang menentang UU dan kebijakannya yang xenofobia tidak akan ditoleransi,” kata Direktur AI Eva Geddie, seraya menambahkan langkah UE itu juga merupakan isyarat bahwa undang-undang apapun yang melanggar HAM akan mendapat perlawanan di level apapun.
Hungaria terancam kehilangan kucuran dana dari UE, sebab sebagian negara anggota mengharuskan negara penerima dana menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Uni Eropa sepertinya sudah menunjukkan sikap tegasnya terhadap Hungaria dengan tidak memberikan jabatan tinggi apapun kepada warga negara Hungaria di blok ekonomi terbesar dunia itu, yang susunannya disetujui Brussels bulan ini.*