Hidayatullah.com–Rata-rata kasus bunuh diri di kalangan orang lesbian dan gay menurun seiring dengan memudarnya stigma seputar kaum pecinta sesama jenis. Namun, rata-ratanya masih tinggi dibanding orang normal heteroseksual, menurut sebuah studi di Denmark dan Swedia yang dirilis hari Kamis (14/11/2019).
Dilansir Euronews, angka rata-rata bunuh diri kaum homo masih tergolong tinggi meskipun sudah ada legislasi perkawinan sesama jenis yang signifikan menekan risiko bunuh diri di kalangan LGBT+.
Studi itu fokus melihat kehidupan LGBT di Denmark dan Swedia, yang keduanya melegalkan perkawinan homoseksual.
“Perkawinan melindungi dari bunuh diri,” kata Annette Erlangsen dari Danish Research Institute for Suicide Prevention, kepada Reuters.
“Legalisasi perkawinan sesama jenis dan kebijakan legislatif pendukung lainnya, sepertinya yang berperan mengurangi stigma di sekitar minoritas seksual,” imbuh Erlangseng, ketua penyusun laporan studi itu.
Dari dua periode yang diperbandingkan, tahun 2003 sampai 2016 dan tahun 1989 sampai 2002, peneliti mendapati angka bunuh diri turun 46% di kalangan pasangan homoseksual dan 28% di kalangan pasangan normal.
Walaupun demikian, angka pecobaan bunuh diri di kalangan LGBT+ masih tinggi. Di lingkungan lesbian dan gay yang berkawin resmi rata-rata bunuh dirinya lebih dari dua kali lipat dibanding pasangan normal yang menikah.
Studi di Denmark dan Swedia itu melacak kehidupan 28.000 orang yang melakukan ikatan resmi homoseksual selama rata-rata 11 tahun. Hasil studi mereka mendapati, lesbian yang memiliki pasangan resmi sesama jenis 2,8 kali lebih tinggi untuk bunuh diri dibanding wanita normal heteroseksual yang menikah dan sedikit lebih tinggi dibanding pria heteroseksual yang menikah.
Secara keseluruhan, pria gay yang menjalani hubungan asmara (berpasangan) paling tinggi kemungkinannya untuk mencoba bunuh diri.
“Masih terdapat tingkat homofobia yang cukup tinggi, terutama terhadap pria homoseksual,” kata Morten Frisch dari Statens Serum Intitut, sebuah lembaga riset di Denmark.
“Kurang dari satu pada setiap tiga pria (kurang dari sepertiga laki-laki) masih menganggap dua pria yang saling berhubungan seks adalah salah secara moral,” kata Frisch, mengutip survei atas lebih dari 62.000 orang Denmark yang dirilis pada bulan Oktober.
Denmark merupakan negara pertama di dunia yang memperbolehkan ikatan sipil sesama jenis pada tahun 1989. Di Swedia pasangan homoseksual diakui secara legal pada tahun 1995.
Perkawinan homoseksual diakui di Swedia pada 2009 dan di Denmark tahun 2012. Sekarang ikatan resmi pasangan sesama jenis diakui di 27 negara, termasuk 16 negara Eropa. Ekuador baru saja melegalisasi perkawinan sesama jenis bulan Juni.*