Hidayatullah.com–Ini pada Rabu, 10 Rajab 1439 H (28 Maret 2018) para anggota Kibar Ulama Al Azhar mengadakan pertemuan di bawah pimpinan Prof. Dr. Ahmad Ath Thayib, Syeikh Al Azhar Asy Sharif. Dalam forum itu dibahas mengenai draft amandemen beberapa pasal UU Keluarga, yang diajukan oleh Komite Amanden UU yang dibentuk oleh Syeikh Al Azhar sejak beberapa bulan ini, yang keanggotaannya meliputi sekelompok ulama senior Al Azhar Asy Syarif, demikian lansir Bawwabah Al Azhar.
Hai’ah Kibar Ulama mengadopsi keputusan Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah Al Azhar, lembaga riset Islam tertinggi di Al Azhar, dalam pertemuan pada 12 Maret 2018 mengenai legalitas teks pasal pertama dari RUU yang diusulkan kepada Al Azhar untuk menilai kedudukannya berdasarkan syari’at oleh Komisi Agama Parlemen.
Pasal yang dibahas adalah teks berikut: Perdana Menteri – dalam wakaf sosial- berhak untuk mengubah syarat wakaf, untuk mencapai kepentingan umum yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah telah membahas masalah ini dan menyimpulkan bahwa syarat wakaf tidak bisa dirubah, dan hal itu disepakati kata ulama lama dan kontemporer. Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah tidak setuju dengan rancangan undang-undang yang diusulkan, karena bertentangan dengan aturan hukum yang disepakati.*