Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Faktor Usia, Omar al-Bashir Jalani Hukuman Kurungan Tidak di Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Desember 2019 23:32 11:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Desember 2019 23:26
Bagikan
Omar al-Bashir.
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir telah dijatuhi hukuman dua tahun kurungan dalam kasus korupsi. Namun, dikarenakan faktor usia dia tidak akan mendekam dalam penjara dan justru ditempatkan di sebuah fasilitas reformasi sosial.

Dilansir BBC Sabtu (14/12/2019), hakim mengatakan di persidangan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku di Sudan orang berusia di atas 70 tahun tidak dapat menjalani hukuman di penjara. Bashir berusia 75 tahun.

Selain korupsi, bekas presiden Sudan itu juga menghadapi dakwaan berkaitan dengan kudeta tahun1989 yang membawanya ke puncak kekuasaan, genosida, serta pembunuhan sejumlah demonstran yang berunjuk rasa menjelang pelengserannya di bulan April 2019.

Ketika persidangan penetapan hukuman, para pendukung Bashir berteriak-teriak menyerukan bahwa persidangan tersebut bermotif politik. Mereka disuruh petugas untuk pergi dan melanjutkan aksinya di luar gedung pengadilan sambil meneriakkan kalimat tauhid.

Usai pembacaan hukuman, salah satu pengacara Bashir mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas keputusan hakim tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelumnya seorang pengacara Bashir lain yang bernama Mohamed al-Hassan mengatakan bahwa tim pembela menganggap persidangan itu ilegal dan bermotif politik.

Kasus korupsi tang dituduhkan kepada Bashir berkaitan dengan uang tunai $25 juta yang diterimanya dari Pangeran Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman.

Bashir mengklaim uang tersebut merupakan bagian dari hubungan strategis Sudan-Arab Saudi dan tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi melainkan sebagai donasi.

Tidak satu pun kasus aktif yang melibatkan Bashir saat ini berkaitan dengan tuduhan genosida di Darfur 2003 yang ditudingkan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).

Pengadilan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu mengatakan sekitar 300.000 orang terbunuh dan 2,5 juta orang kehilangan tempat tinggal akibat perang di kawasan Darfur.

Setelah Bashir dilengserkan pada April 2019, jaksa penuntut ICC di Den Haag meminta agar dia diadili atas genosida di Darfur. Awalnya jenderal-jenderal militer yang membantu melengserkan Bashir menolak tuntutan ICC itu. Namun, karena ada desakan dan protes berkepanjangan dari kelompok payung penggerak demonstrasi rakyat Sudan yang mengawali pendongkelan Bashir, pihak militer kemudian mengatakan tidak keberatan dengan permintaan itu dan akan mempertimbangkan ekstradisinya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NZ Impor Kulit Manusia untuk Korban Letusan Gunung White Island
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Desak Pemerintah Indonesia Bersikap Tegas ke China soal Pelanggaran HAM Uighur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?