Hidayatullah.com—Hukuman mati atas mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf hari Senin (13/1/2020) dibatalkan oleh pengadilan.
Pengadilan tinggi di kota Lahore, bagian timur Pakistan, memutuskan bahwa pembentukan sebuah pengadilan khusus yang menjatuhkan hukuman mati tersebut adalah tidak konstitusional dan ilegal, kata tim kuasa hukum Musharraf dan juga pihak kejaksaan.
Gugatan (dakwaan), pembentukan pengadilan khusus, pemilihan tim jaksa penuntut dinyatakan ilegal, dan keputusan pengadilan tersebut dikesampingkan, kata jaksa perwakilan pemerintah Ishtiaq A. Khan kepada AFP seperti dilansir DW.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih dapat membuat gugatan atau dakwaan baru terhadap Musharraf dengan persetujuan kabinet federal (pemerintah pusat Pakistan).
Musharraf, yang tinggal di pengasingan di Dubai, dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan khusus tersebut pada bulan Desember 2019 dalam dakwaan pengkhianatan berkaitan dengan keputusannya untuk menangguhkan konstitusi dan memberlakukan negara dalam kondisi darurat pada tahun 2007.*