Hidayatullah.com–Pengadilan di Jerman hari Senin (13/1/2020) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup seorang pria Suriah berusia 31 tahun karena melakukan dua pembunuhan semasa dia bergabung dengan kelompok bersenjata itu.
Bekas anggota Front al-Nusra itu dinyatakan bersalah membunuh dua orang dan mengawasi pembunuhan sedikitnya 17 orang lain di Suriah bagian utara.
Korban-korbannya adalah anggota pasukan keamanan dan personel militer Suriah yang ditawan kelompok al-Nusra pada tahun pertama konflik bersenjata di Suriah. Mereka dieksekusi di sebuah tempat pembuangan dekat kota Tabka sebagai bagian dari pembantaian yang lebih besar di daerah tersebut pada tahun 2013, lansir DW.
Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara mulai tiga sampai delapan tahun. Semua datang ke Jerman sebagai pengungsi.
Kejaksaan Jerman berusaha memenjarakan militan dan anggota pasukan keamanan Suriah yang melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bulan Oktober 2019, kejaksaan federal Jerman mengumumkan dakwaan terhadap dua tersangka bekas anggota dinas rahasia Suriah. Dakwaan yang dikenai atas mereka termasuk pemerkosaan massal, penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejaksaan juga mendakwa seorang pria Iraq dan istrinya orang Jerman melakukan genosida karena telah merantai seorang anak perempuan Yazidi berusia 5 tahun sampai mati kehausan. Pasangan suami-istri itu diyakini sebagai anggota ISIS.*