Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi di Rwanda menghukum seorang bekas wali kota penjara seumur hidup terkait perannya dalam genosida tahun 1994.
Ladislas Ntaganzwa, yang ditangkap di wilayah negara Republik Demokratik Kongo lima tahun silam, dinyatakan bersalah memimpin serangkaian pembantaian warga sipil etnis Tutsi, termasuk serangan atas sebuah gereja yang menjadi tempat perlindungan ribuan orang sipil.
Mantan wali kota Nyakizu yang terletak di bagian selatan Rwanda itu juga dituduh menggalakkan pemerkosaan banyak wanita.
Awal bulan ini, aparat yang melacak para tersangka genosida membuat prestasi besar dengan ditangkapnya terduga penyandang dana genosida, pengusaha Felicien Kabuga yang ditangkap di Prancis. Kabuga akan diadili di Tanzania.
Pekan lalu, muncul kabar yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka utama genosida di Rwanda, mantan menteri pertahanan Augustin Bizimana, sebenarnya sudah meninggal dunia beberapa tahun silam, lansir BBC Jumat (29/5/2020).*