Hidayatullah.com—Hong Kong meloloskan rancangan undang-undang yang mempidanakan orang-orang yang melecehkan lagu kebangsaan China.
Para pengkritik melihat peraturan itu akan mengekang kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Hong Kong, yang selama puluhan tahun merasakan kebebasan yang jauh lebih besar dibanding wilayah China daratan.
Anggota-anggota Dewan Legislatif Hong Kong yang pro-Beijing berdalih undang-undang itu diperlukan agar warga Hong Kong memberikan penghormatan selayaknya terhadap lagu kebangsaan negara mereka.
Pelecehan dimaksud antara lain mengubah lirik lagu kebangsaan China atau menyanyikannya dengan cara tidak terhormat. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi denda hingga 50.000 dolar Hong Kong dan penjara sampai tiga tahun, lansir Associated Press Kamis (4/6/2020).
Beijing mulai mendorong agar RUU itu disahkan setelah para penggemar sepakbola Hong Kong menyoraki lagu kebangsaan China dalam sebuah laga internasional tahun 2015. Bulan September 2019, ribuan penggemar sepakbola Hong Kong juga bersorak keras dan menghadap ke belakang ketika lagu kebangsaan China diperdengarkan dalam laga kualifikasi Piala Dunia melawan Iran. FIFA kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada Hong Kong Football Association menyusul kejadian itu.
Pemungutan suara atas RUU lagu kebangsaan di Dewan Legislatif Hong Kong itu dilakukan bertepatan dengan ulang tahun tragedi Lapangan Tiananmen 3-4 Juni 1989, yang sampai sekarang merupakan subyek tabu untuk dibicarakan di China daratan.
Sebelum ini, setiap tahun warga Hong Kong mengenang kejadian tersebut dengan berkumpul di Victoria Park dengan menyalakan lilin.
Tahun ini, acara itu ditiadakan oleh otoritas Hong Kong dengan alasan kerumunan massa dapat menjadi ajang penularan Covid-19.*