Hidayatullah.com—Pengadilan di Jerman mengakhiri kebijakan penguncian wilayah atau lockdown yang diberlakukan di daerah sekitar sebuah rumah pemotongan hewan yang menjadi episentrum penyebaran coronavirus karena dinilai tidak proporsional.
Pengadilan administrasi di negara bagian Nordrhein-Westfalen (NRW) memutuskan bahwa penguncian wilayah yang diberlakukan atas seluruh daerah di distrik Gütersloh bulan lalu sudah tidak lagi dapat dijustifikasi.
Menurut pengadilan, lockdown tersebut justru memberikan beban secara tidak adil kepada warga dan seharusnya bisa lebih dipersempit cakupannya, mengingat jumlah kasus infeksi terkonfirmasi di setiap daerah di distrik itu berbeda, lansir Euronews Selasa (7/7/2020).
Para hakim setuju dengan pemilik sebuah perusahaan lokal yang berargumen bahwa lokasi usahanya terletak di daerah yang minim kasus infeksi dan oleh karena itu tidak seharusnya dikenai kebijakan penguncian atau karantina wilayah sama seperti daerah lain yang jauh lebih parah.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan menjelang dilakukannya pengkajian ulang kebijakan lockdown di Gütersloh oleh politisi-politisi setempat.
Lebih dari 1.500 pekerja di rumah pengolahan daging Tönnies bulan lalu dites positif coronavirus. Otoritas setempat memerintahkan perusahaan menutup tempat itu dan memperbaiki sistem ventilasi udaranya yang dianggap berkontribusi pada penyebaran dan penularan Covid-19.
Agar wabah tidak menyebar, pihak berwenang lantas memberlakukan penguncian wilayah.
Akan tetapi, kebijakan lockdown justru memutus rantai pasokan kebutuhan pangan.
Hari Senin, lebih dari 100 petani berunjuk rasa di sekitar lokasi tempat pengolahan daging itu. Mereka mengatakan ribuan hewan babi hasil ternak mereka tidak dapat dikirim ke wilayah Gütersloh karena lockdown dan mereka tidak bisa memeliharanya lebih lama lagi sehingga petani kehilangan pendapatan.*