Hidayatullah.com—Presiden Nigeria Muhamadu Buhari memberhentikan sementara kepala badan antikorupsi negaranya, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial (EFCC), yang diselidiki karena diduga melakukan korupsi.
Sebuah pernyataan dari Kementerian Kehakiman Nigeria mengatakan pemberhentian Ibrahim Magu itu memungkinkan dilakukannya “pemeriksaan tanpa halangan” atas perilakunya.
Pernyataan itu merupakan konfirmasi resmi pertama yang dikeluarkan setelah sebelumnya selama berhari-hari merebak rumor tentang pemberhentian sementera Magu tersebut, lansir BBC Jumat (9/7/2020).
Pemerintah Nigeria belum menjelaskan tuduhan yang diarahkan terhadap Magu, tetapi berbagai laporan menyebutkan bahwa dia diselidiki terkait penggelapan aset yang disita dari para pejabat korup.
Pihak berwenang Nigeria hari Senin membantah kabar bahwa Magu ditangkap, dengan mengatakan bahwa dia hanya diundang untuk menghadap panel investigasi
Mohamed Umar, direktur operasi (EFCC), telah diminta untuk mengemban tugas memimpin lembaga itu sampai penyelidikan terhadap Magu selesai.
Magu ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala EFCC pada tahun 2015 ketika Presiden Muhamadu Buhari diangkat sebagai presiden dengan janji akan memberantas korupsi yang telah merajalela negara kaya minyak itu.
Sewaktu Magu memimpin lembaga antikorupsi itu, sejumlah politisi senior termasuk beberapa gubernur negara bagian yang berpengaruh telah dijebloskan ke penjara. Namun, pada saat yang sama muncul pertanyaan tentang bagaimana komisi tersebut mengelola aset-aset negara yang berhasil diselamatkan dari tangan koruptor.
Wakil Presiden Yemi Osinbajo awal pekan ini membantah kabar yang menyebutkan bahwa dia juga menikmati aset hasil sitaan kasus-kasus korupsi.*