Hidayatullah.com—Pemerintah Denmark mengajukan penurunan usia pensiun menjadi 61 tahun, demikian diumumkan Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen hari Senin (17/8/2020).
“Warga Denmark yang sangat solid bangun di pagi hari dan pergi bekerja dengan rasa sakit, mungkin di bagian punggung, lutut dan bahu atau mungkin seluruh badannya terasa sakit,” kata PM Frederiksen kepada para jurnalis ketika mengunjungi sebuah rumah pemotongan hewan di Jutland bagian timur Denmark, seperti dilansir Euronews.
“Kami akan memberlakukan skema baru bagi mereka yang sudah bekerja paling lama. Bagi mereka yang telah membayarkan pajak selama masa kehidupan profesionalnya dan melakukan pekerjaan-pekerjaan paling berat,” ujarnya.
Berdasarkan usulan baru itu, mereka yang telah bekerja selama 42, 43 atau 44 tahun akan mendapatkan hak untuk pensiun satu, dua atau tiga tahun sebelum batas usia pensiun yang ditetapkan negara.
Sekitar 38.000 orang diperkirakan akan memperoleh keuntungan dari skema tersebut paling dini tahun 2022, kata pemerintah.
Rata-rata usia pensiun di Denmark saat ini adalah 67 tahun dan dijadwalkan naik menjadi 68 pada 2030.*