Hidayatullah.com–Kerusuhan terjadi pada hari Jumat (28/8/2020) di Kota Malmo, Swedia selatan, tempat sedikitnya 300 orang mengelar protes terhadap tindakan yang anti-Islam, kata polisi. Massa melemparkan berbagai benda ke arah petugas polisi dan membakari ban mobil, kata juru bicara kepolisian.
Sebelumnya pada hari itu, salinah Al-Quran dibakar di Kota Malmo oleh kelompok ekstremis sayap kanan. Demonstrasi semakin panas di tempat yang sama tempat Al-Quran dibakar, katanya.
“Kami tidak bisa mengendalikan ini, tetapi kami berusaha secara aktif untuk mengambil kendali,” katanya dikutip Reuters. “Kami melihat adanya keterkaitan antara apa yang terjadi sekarang dan apa yang terjadi sebelumnya hari ini,” lanjutnya.
Surat kabar harian Aftonbladet melaporkan bahwa sejumlah aksi anti Islam berlangsung di Malmo pada Jumat, termasuk saat tiga pria menendangi Al-Quran di antara mereka di lapangan terbuka. Protes anti-Islam terjadi setelah Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark, Hard Line, ditolak izinnya untuk mengadakan pertemuan di Kota Malmo dan dihentikan di perbatasan Swedia, menurut surat kabar tersebut.
Rasmus Paludan, yang memimpin partai Garis Keras di Denmark dan dikenal anti-Muslim, telah dilarang memasuki Swedia selama dua tahun, menurut pihak berwenang negara itu. “Kami menduga dia akan melanggar hukum di Swedia,” kata Calle Persson, juru bicara polisi Malmo kepada AFP.
Paludan dijadwalkan mengunjungi Malmo pada hari Jumat untuk mengadakan demonstrasi anti-Muslim dengan meminta orang-orang untuk membakar Al-Quran pada hari umat Islam berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat Jumat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Paludan ditahan di dekat Malmo. Namun, pendukung Paludan melakukan demonstrasi dan membakar Al-Quran, menurut media lokal.
Tiga orang ditangkap karena menghasut kebencian rasial. Paludan kemudian memposting pesan yang menghina di laman Facebook.
“Dipulangkan dan dilarang memasuki Swedia selama dua tahun. Namun, pemerkosa dan pembunuh dipersilakan!” Kata Paludan dikutip AFP.*