Hidayatullah.com–Pemerintah Aljazair mengumumkan pencabutan larangan berburu yang telah diberlakukan selama 25 tahun, yang diterapkan akibat maraknya aksi pemberontakan Muslim bersenjata di kala itu.
Larangan berburu tersebut mengakibatkan pertambahan populasi celeng, yang mengganggu kehidupan warga di daerah pedesaan karena merusak lahan pertanian.
Perburuan secara legal sekarang diberlakukan selama enam bulan ke depan, kata Menteri Pertanian Abdelhamid Hamdani seperti dilansir BBC Senin (14/9/2020) dari kantor berita Aljazair.
Pada awal era 1990-an, pihak berwenang memutuskan menyita senapan-senapan berburu dan melarang aktivitas perburuan setelah kelompok-kelompok pemberontak mulai mencuri senapan dan menggunakannya dalam serangan-serangan mereka.
Larangan perburuan juga dicabut untuk jenis hewan burung dan lainnya.*