Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Cegah Kekerasan Perempuan, Bangladesh Setuju Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2020 20:25 8:25 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 13 Oktober 2020 20:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kabinet Bangladesh hari Senin (13/10/2020) memberikan persetujuan terakhir untuk ketentuan yang mengubah Undang-Undang Pencegahan Penindasan Wanita dan Anak. Kabinet  memberikan persetujuan terakhir untuk ketentuan yang mengubah UU tahun 2000 tersebut.

Perdana Menteri Sheikh Hasina memimpin pertemuan tersebut melalui konferensi video. Dikutip Anadolu Agency, Sekretaris kabinet Khandker Anwarul Islam membenarkan langkah itu kepada wartawan setelah pertemuan itu.

Perkembangan itu terjadi pada hari ketujuh dari aksi protes yang berlangsung dan meletus di seluruh negeri terhadap gelombang insiden pemerkosaan baru-baru ini yang diduga dilakukan oleh anggota partai Liga Awami yang berkuasa. Partai itu menyambut baik peraturan tersebut, yang dikritik oleh pengunjuk rasa, para aktivis hak asasi manusia dan pakar.

Sekretaris Jenderal Liga Awami Obaidul Quader dalam reaksi langsung mengklaim perkembangan itu sebagai tanda tanggapan keras pemerintah terhadap kejahatan, termasuk pemerkosaan.  Dia mengatakan kepada wartawan di Dhaka bahwa pemerintah sama sekali tidak menoleransi kejahatan semacam itu dan sedang berupaya untuk memberlakukan hukuman yang lebih berat terhadap mereka.

Sementara itu, salah satu kritikus yang lebih vokal adalah Ragib Naeem, sekretaris jenderal Chhatra Union unit Universitas Dhaka, sebuah partai mahasiswa sayap kiri. “Kami tidak pernah menuntut hukuman mati atas insiden pemerkosaan. Melainkan kami angkat suara dengan tuntutan untuk memastikan keadilan melalui undang-undang yang ada dengan implementasi yang cepat dalam waktu yang wajar karena hampir tidak ada contoh keadilan untuk kejahatan di negara ini,” kata Naeem, yang ikut serta dalam unjuk rasa selama seminggu di ibu kota Dhaka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dia berargumen bahwa hukuman mati dapat membahayakan perempuan lebih jauh dengan mendorong pemerkosa untuk membunuh korbannya untuk menghilangkan bukti pemerkosaan. Rashed Khan, juru bicara kelompok mahasiswa terkemuka lainnya di Universitas Dhaka, Bangladesh Chhatra Odhikar Parishad, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa mereka menghormati beberapa tuntutan pengunjuk rasa untuk hukuman mati terhadap kasus pemerkosaan.

“Kami ingin komisi dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari ahli hukum, aktivis hak asasi, pengunjuk rasa, perwakilan perempuan dan paritas politik dan pejabat sebelum mengubah undang-undang yang ada untuk mengambil keputusan yang tepat,” sebut dia.

Nur Khan, Sekretaris Jenderal Organisasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ain o Salish Kendra (ASK), mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa ketentuan seperti itu pada akhirnya bisa gagal membantu korban mendapatkan keadilan jika sistem hukum tidak berjalan dengan baik. “Ada budaya kekebalan di Bangladesh yang perlu ditangani lebih awal, alih-alih memperluas skala hukuman,” kata dia mendesak penerapan ketat hukum yang ada dalam menghukum pelaku pemerkosa.

Menggambarkan hukuman mati sebagai hal yang biadab, dia mengatakan “tuntutan hukuman mati muncul di benak orang karena budaya kekebalan di negara karena orang tidak menerapkan keadilan. Pemerintah pada Selasa akan mengeluarkan surat edaran tentang keputusan kabinet, kata Menteri Hukum Anisul Huq.

Dalam pernyataan sebelumnya kepada Anadolu Agency, Huq pernah mengatakan ketika rakyat suatu negara menuntut sesuatu, biasanya hal itu layak dipertimbangkan.

“Jadi, kita harus mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan,” sebut dia. “Kami memastikan perlakuan hukum kepada penjahat tanpa memandang identitas politik mereka, dan melanjutkan ke hukuman hukum tanpa penundaan yang tidak perlu,” lanjut dia.

Permintaan hukuman itu mendapatkan momentum setelah memuncaknya laporan pemerkosaan dalam beberapa pekan terakhir, termasuk dua insiden pemerkosaan geng – satu di asrama perguruan tinggi pemerintah di kota timur Sylhet dan yang kedua di distrik tenggara Noakhali, menurut laporan media lokal.  Insiden baru-baru ini memicu protes massal ketika puluhan ribu orang turun ke jalan di seluruh negeri, termasuk di Dhaka.

Mahasiswa dan kaum muda memimpin protes di pusat-pusat kota utama dengan dukungan publik yang luas terhadap apa yang dikatakan sebagai kurangnya penerapan hukum peradilan pidana terhadap kasus pemerkosaan. Sekitar 975 wanita diperkosa, termasuk dalam 208 insiden pemerkosaan berkelompok, antara Januari dan September tahun ini, menurut Ain o Salish Kendra.

Sementara itu, PBB juga menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di Bangladesh. PBB merekomendasikan reformasi mendesak pada sistem peradilan pidana untuk mendukung dan melindungi korban dan saksi, dan untuk mempercepat proses peradilan yang lambat.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bangladeshhukuman matipemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Akan Bentuk Tim Khusus Pemeriksa UU Ciptaker
Tulisan selanjutnya Umrah Kedua Dimulai, Jamaah Sakit Disarankan untuk Tidak Berangkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?