Hidayatullah.com–Rapat kabinet hari Senin (12/10/2020) menyetujui “pedoman pembudidayaan, pengolahan dan ekspor tanaman-tanaman obat bernilai tinggi di Rwanda”.
Dalam pengumuman hari Selasa yang disiarkan di televisi, Menteri Kesehatan Rwanda Daniel Ngamije mengatakan bahwa tanaman obat yang dimaksud termasuk kanabis atau ganja, lansir BBC.
Dia mengatakan Rwanda ingin memberikan kontribusi kepada pusat penelitian dan industri obat-obatan dengan menyuplai mereka dengan bahan mentah agar negara bisa mendapatkan uang.
Hanya produsen berlisensi yang terlibat dalam perdagangan itu dan konsumsi kanabis di dalam negeri tetap dilarang, kata Rwanda Development Board dalam sebuah pernyataan.
Produksi dan penjualan kanabis tanpa izin akan dikenai hukuman termasuk penjara seumur hidup, sedangkan konsumsinya dapat menjebloskan orang ke penjara hingga 2 tahun.
Menurut laporan perusahaan perbankan Barclays, tahun 2019 pasar ganja global diperkirakan mencapai $150 miliar.*