Hidayatullah.com–Seorang pria Tunisia berusia 81 tahun memenangkan perkara bersejarah di pengadilan untuk mengenyahkan nama tengahnya yang menandakan bahwa dirinya merupakan keturunan budak.
Kata “ateeq” yang artinya “dibebaskan dari perbudakan”, dipergunakan sebagai nama tengah dari orang-orang keturunan budak meskipun Tunisia sudah menghapus perbudakan pada 1846.
Pengacara dari Hamden Dali berargumen bahwa kata ateeq pada nama kliennya itu merupakan diskriminasi terhadap orang Tunisia berkulit hitam, yang mencakup sekitar 15% dari populasi, dan membuat orang yang memiliki nama tersebut sulit memperoleh pekerjaan.
Di dalam nama “Ateeq Dali” mengandung penghinaan sebab yang bersangkutan seolah-olah masih terkait dan belum bebas sepenuhnya dari perbudakan, dan hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak keluarga yang mewarisi namanya, kata Hanen Ben Hassena kepada Reuters Jumat (16/10/2020).
Penduduk Tunisia berkulit hitam merupakan keturunan orang-orang yang dibawa ke Tunisia dari Sub-Sahara Afrika sebagai bagian dari perdagangan budak di masa lalu.*