Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Konstitusional Austria Batalkan Larangan Hijab di Sekolah Dasar

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Desember 2020 16:58 4:58 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 Desember 2020 16:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan konstitusional Austria hari Jumat membatalkan undang-undang (UU) yang disahkan tahun lalu, yang melarang hijab di sekolah dasar. Pengadilan menyebut UU itu tidak konstitusional dan diskriminatif.

Dilansir Al Araby pada Sabtu (12/12/2020), dalam pernyataan yang menjelaskan keputusan tersebut, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut “melanggar prinsip persamaan yang berkaitan dengan kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani.”  Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab dan telah dikecam oleh dua siswa dan orang tua mereka.

Langkah itu disahkan pada Mei 2019 di bawah pemerintahan koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-jauh (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan. Keputusan itu disahkan hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.

Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap “masyarakat paralel” sebagai bagian penting dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan jilbab.  Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang “pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang berhubungan dengan menutup kepala”.

Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami menarget penutup kepala Islami. Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak masuk dalam kategori itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Koalisi partai OeVP-Green baru yang mulai menjabat pada Januari berencana untuk memperpanjang larangan hijab untuk anak perempuan di bawah 14 tahun.  Menteri Pendidikan OeVP saat ini Heinz Fassmann mengatakan bahwa kementerian akan “mencatat putusan dan melihat argumennya”.

“Saya menyesal bahwa anak perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa jauh dari mempromosikan integrasi, “larangan itu bisa … mengarah pada diskriminasi karena berisiko mempersulit perempuan Muslim untuk mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka”. IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim negara itu, menyambut baik putusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengakhiri “politik larangan populis”.

Presiden IGGOe Umit Vural mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kami tidak memaafkan sikap meremehkan terhadap perempuan yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab … dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai a bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani.”*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Austrialarangan hijablarangan jilbaSekolah Dasar Austria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Deportasi WN India yang Demo Menentang RUU Amandemen Anti-Muslim India
Tulisan selanjutnya Dinilai Menindas Etnis Uighur, Bintang Barcelona Antoine Griezmman, Putus Kontrak dengan Huawei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?