Hidayatullah.com–Pewaris kerajaan bisnis Samsung, Lee Jae-yong, tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pekan lalu yang menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepadanya dalam dakwaan suap pejabat tinggi Korea Selatan, kata pengacaranya hari Senin (25/1/2021) seperti dilansir Yonhap.
Senin lalu, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman terhadap wakil chairman Samsung Electronics Co. karena menyuap Presiden Park Geun-hye dan teman lamanya Choi Soon-sil untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam peralihan kuasa manajerial Samsung dari ayahnya kepada dirinya. Lee dimasukkan kembali ke dalam penjara setelah mendengar keputusan hakim tersebut.
Pengacaranya Lee In-jae mengatakan bahwa kliennya menghormati keputusan pengadilan dan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Hari Senin kemarin merupakan bats akhir pengajuan banding. Bila tidak ada pihak yang mengajukannya maka keputusan tersebut berkekuatan tetap.
Mengingat Lee sudah menjalani sebagian masa kurungannya dia akan bebas pada Juli 2022, kecuali dia mendapatkan pengampunan atau pengurangan masa hukuman.
Lee Jae-yong mewariskan Samsung dari ayahnya Lee Kun-hee. Ketika kondisi ayahnya yang mengalami sakit berkepanjangan semakin memburuk Lee Jae-yong yang menjabat wakil chairman secara de facto menjalankan tugas chairman yang dijabat ayahnya. Guna mengukuhkan kekuasaannya dalam pengelolaan perusahaan, dia meminta dukungan Presiden Park Geun-hye lewat kebijakan pemerintah yang dikeluarkannya. Di sinilah praktik suap-menyuap itu terjadi.
Beberapa waktu sebelum kematian ayahnya tahun lalu, belajar dari kesalahan yang diperbuatnya pewaris Samsung itu berjanji di masa mendatang tidak akan memberikan kursi manajemen perusahaan kepada anak-anaknya.*