Hidayatullah.com—International Criminal Court (ICC) mengatakan bahwa yuridiksi lembaganya telah diperluas ke wilayah yang diduduki Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967, sehingga membuka jalan bagi penuntutnya untuk memulai penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan tentara Zionis dalam aksi-aksi militer Israel.
Keputusan itu disambut baik oleh pihak Palestina, dan dikecam oleh Perdana Menteri Israel, lansir Associated Press Sabtu (6/2/2021).
Kepala penuntut ICC, Fatou Bensouda, pada tahun 2019 mengatakan bahwa ada “dasar yang dapat diterima” untuk membuka investigasi kejahatan perang dalam tindakan-tindakan militer Israel di Jalur Gaca serta aktivitas pemukiman Yahudi Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Namun, Bensouda meminta pengadilan itu untuk memutuskan apakah dirinya memiliki kewenangan hukum sebelum memulai penyelidikan tersebut.
Nabil Shaath, pembantu senior Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan Palestina mengambil langkah yang benar untuk mengadu ke ICC. “Ini kabar baik, dan langkah selanjutnya adalah meluncurkan penyelidikan resmi terhadap kejahatan-kejahatan Israel terhadap rakyat kami,” ujarnya.
Palestina, yang menjadi anggota ICC pada tahun 2015, terus mengupayakan dilakukannya penyelidikan terhadap tindakan-tindakan militer Zionis Israel.
Israel, yang bukan merupakan anggota ICC, mengatakan bahwa pengadilan itu tidak memiliki yuridiksi dalam masalah tersebut sebab rakyat Palestina tidak memiliki negara dan karena batas-batas negara yang nantinya akan diwujudkan di masa mendatang masih akan diputuskan dalam perundingan damai.
Israel mencaplok wilayah Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem bagian timur dalam perang 1967, teritori-teritori yang diinginkan rakyat Palestina menjadi wilayah negaranya di masa mendatang. Sekitar 700.000 orang Israel tinggal di pemukiman-pemukiman Yahudi yang didirikan di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Palestina dan kebanyakan masyarakat internasional menganggap pemukiman-pemukiman itu ilegal dan menjadi penghalangan tercapainya perdamaian.
Akan sangat sulit bagi ICC untuk menyeret orang-orang Israel ke pengadilan. Namun demikian, pengadilan dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi orang-orang Israel sehingga mereka yang menjadi terdakwa akan sulit melakukan perjalanan ke luar negeri. Bila benar-benar ada pejabat Israel yang menjadi terdakwa di ICC, maka hal itu akan menjadi hal yang sangat memalukan bagi pemerintah Zionis.
Selain akan melakukan penyelidikan terhadap pihak Israel, Fatou Bensouda mengatakan pihaknya kemungkinan juga akan melakukan penyelidikan terhadap Hamas, penguasa pemerintahan Palestina di Gaza, yang pada perang tahun 2014 melepaskan roket-roket ke Israel secara serampangan.*