Hidayatullah.com — Majelis Nasional Prancis pada Selasa menyetujui RUU kontroversial yang dikritik karena menargetkan Muslim. RUU tersebut didukung oleh 347 anggota parlemen, sementara 151 lainnya menolak, dan 65 abstain, lapor Anadolu Agency.
RUU itu diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu akan dibahas di Senat bulan depan. Di antara lebih dari 70 pasal terpisah, UU ini memperluas kewenangan negara untuk campur-tangan urusan umat Islam.
RUU yang ‘anti-Islam’ ini didukung oleh Partai La Republique En Marche (LREM) yang berkuasa, Gerakan Demokratik (MoDem), Partai Agir, dan Partai Persatuan Demokrat dan Independen (UDI). Sementara itu, Partai Republik kanan (LR) dan La France Insoumise (LFI) menentangnya.
Lewat sebuah pernyataan, Senator Bruno Retailleau mengatakan bahwa dia ingin memasukkan RUU ini dan melarangan jilbab di tempat umum dalam RUU yang akan dibahas di Senat pada 30 Maret. RUU itu diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan “separatisme Islam”.
‘RUU Separatisme’ dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka. Di antaranya mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
RUU tersebut juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.
Selain itu, RUU itu melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lainnya. RUU ini sekarang akan diteruskan ke majelis tertinggi di Senat, yang dipimpin kelompok konservatif. Senat punya kewenangan untuk membatalkan RUU ini tapi diperkirakan Senat akan mengesahkannya menjadi UU.*