Hidayatullah.com—New Zealand sudah menyetujui seorang wanita tersangka anggota ISIS yang besar di Australia untuk direpatriasi dari Turki bersama dua anaknya yang masih kecil.
Wanita itu memiliki kewarganegaraan ganda NZ-Australia sampai Australia mencabutnya dan menolak menerimanya kembali sebagai warganya, sehingga menyulut protes keras dari PM New Zealand Jacinda Ardern yang menuding Canberra tidak bertanggung jawab.
Dilansir The Guardian, hari Senin (26/7/2021) Ardern mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan pemerintah mempertimbangkan tanggung jawab internasional dan fakta adanya anak-anak yang terlibat dalam masalah ini.
“Seperti yang diketahui sebagian besar rakyat New Zealand, saya dengan sangat tegas menyatakan kepada Australia bahwa wanita itu seharusnya diizinkan kembali ke sana,” lanjut Ardern.
“Keluarga [wanita itu] pindah ke Australia kala dia berusia 6 tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum kemudian pergi ke Suriah pada 2014, dengan paspor Australia. Sayangnya, Australia tidak bersedia mencabut keputusan pembatalan status kewarganegaraannya.”
“Namun demikian Australia kemudian meyakinkan kami bahwa mereka akan aktif berkonsultasi dengan New Zealand apabila muncul kasus di kemudian hari.”
“New Zealand tidak dapat mencabut kewarganegaraan seseorang dan membiarkan mereka tanpa kewarganegaraan, dan sebagai warga New Zealand warga negara ini adalah satu-satunya tempat di mana mereka saat ini dapat tinggal secara legal.”
Wanita itu dan kedua anaknya diciduk aparat Turki pada bulan Februari saat berusaha memasuki negara itu secara ilegal dari Suriah.
Ardern mengatakan terserah kepada pihak polisi untuk memutuskan apakah warga New Zealand yang diduga terkait kelompok teroris akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.*