Hidayatullah.com—Pengadilan Brazil menjatuhkan hukuman 31 tahun penjara kepada Francoise de Souza Oliveira karena membunuh suaminya, duta besar Yunani Kyriakos Amiridis, kata pihak berwenang, Ahad (29/8/2021).
Amiridis, berusia 59 tahun pada saat kematiannya pada 2016, tinggal di Brasilia dan sedang berlibur untuk merayakan Natal bersama istri dan putrinya di Rio de Janeiro.
Beberapa hari setelah Natal, mayat diplomat itu ditemukan di dalam mobil sewaannya yang hangus dan tercabik-cabik di bawah jembatan, di kota Nova Iguacu, dekat ibu kota negara bagian.
Penyelidikan polisi menemukan banyak petunjuk, termasuk darah di sofa dan rekaman kamera pengawas, yang mengarahkan aparat kepada tersangka Sergio Gomes Moreira Filho, seorang polisi militer dan kekasih Francoise.
Awalnya keduanya dijatuhi hukuman 22 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.
“Keadaan seputar kejahatan ini tidak biasa, karena (duta besar) dieksekusi saat liburan Natal … dalam hal ini, keluarganya menjadi tercerai-berai,” kata hakim Anna Christina da Silveira Fernandes, dari Pengadilan Pidana Keempat Nova Iguacu.
Dalam putusannya yang memperberat hukuman terdakwa, hakim mengatakan bahwa kejahatan itu jelas dipikirkan dengan seksama, direncanakan oleh De Souza Oliveira.
De Souza Oliveira dan Amiridis menikah pada tahun 2004, ketika pria Yunani itu menjadi konsul di Rio de Janeiro.
“Menurut keterangan saksi yang dikumpulkan, terdakwa merencanakan dan merancang, menjadi dalang di balik seluruh plot mengerikan itu,” imbuhnya seperti dilansir AFP.
Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga hari sampai hari Jumat (27/8/2021) itu, hakim mendengarkan 18 saksi.
Dalam putusannya hakim menyinggung jabatan para terdakwa.
“Dia bersumpah untuk membela masyarakat dan tidak memberontak melawannya (…) tidak menghormati Polisi Militer dan semua kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh negara,” kata hakim menuding Sergio Gomes Moreira Filho.
Dan dia menuding De Souza Oliveira, “yang menyebut dirinya sebagai seorang duta besar, menodai nama Brazil dan mempermalukan bangsa dengan perilakunya…, mengingat dampak negatif internasional dari peristiwa tersebut.”
Persidangan itu memiliki terdakwa ketiga, yaitu Eduardo Moreira Tedeschi de Melo, seorang kerabat dari si polisi, yang divonis bebas dari tuduhan pembunuhan tetapi dijatuhi hukuman percobaan satu tahun karena membantu menyembunyikan mayat. Dia sudah melewati masa hukumannya.*