Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menyesatkan Generasi Muda, Afghanistan Blokir TikTok dan PUBG

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 September 2022 23:10 11:10 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 22 September 2022 05:20
Bagikan
Tiktok dan PUBG di Afghanistan
Bagikan

Hidayatullah.com — Kementerian Komunikasi Afghanistan mengumumkan bahwa platform media sosial TikTok dan game PUBG “menyesatkan generasi muda” dan akan segera diblokir.

Kementerian menyatakan pihaknya telah memberikan perusahaan telekomunikasi Afghanistan waktu satu bulan untuk memblokir TikTok dan tiga bulan untuk memblokir PUBG.

Kedua aplikasi tersebut sangat populer di kalangan anak muda Afghanistan.

Keputusan pemblokiran disepakati Najibullah Haqqani, Pj Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Imarah Islam Afghanistan dan Kemendagri beserta beberapa badan pemerintah lainnya.

Seorang juru bicara Kementerian, Enayatullah Alekozai, mengatakan kepada 5Pilar bahwa aplikasi ini “menyesatkan kaum muda.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

TikTok adalah perusahaan China dan salah satu aplikasi paling populer di dunia. Ini adalah layanan hosting video pendek yang menampung konten seperti prank, aksi, trik, lelucon, tarian, dan hiburan dengan durasi dari 15 detik hingga sepuluh menit. Akses ke konten dewasa sangat mudah.

PUBG (sebelumnya dikenal sebagai PlayerUnknown’s Battlegrounds) adalah game battle royale yang dikembangkan dan diterbitkan oleh PUBG Studios di Korea Selatan. Permainan, yang terinspirasi oleh film Jepang 2000 Battle Royale, melibatkan hingga seratus pemain yang terjun payung ke sebuah pulau di mana mereka mencari senjata dan peralatan untuk membunuh pemain lain sambil menghindari terbunuh.

PUBG terjual lebih dari 75 juta kopi di komputer dan game konsol pada akhir tahun 2021, dan merupakan video game terlaris di PC dan Xbox One, dan video game terlaris kelima sepanjang masa.

Afghanistan adalah negara ketiga, setelah Pakistan dan India, yang menyatakan akan melarang PUGB.

Imarah Islam secara bertahap menindak aktivitas sosial yang dianggap tidak sesuai dengan syariah. Sebelumnya, mereka menghentikan penerbitan beberapa serial TV asing dari negara tetangga.

Perusahaan telekomunikasi di Afghanistan sebelumnya menganggap sulit untuk memblokir Tik Tok dan PUBG karena penggunaan aplikasi Virtual Private Network (VPN) yang memungkinkan pengguna menelusuri tautan dan situs web terlarang.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Afghanistan Blokir TikTok PUBGaplikasiImarah Islam Afghanistanmedia sosialPUBGTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria Jepang Bakar Diri Protes Pemakaman Kenegaraan Shinzo Abe
Tulisan selanjutnya Wamenag KUHP Indonesia Warisan Belanda, Wamenag: Pembaharuan Hukum Pidana Sangat Diperlukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?