Hidayatullah.com– Tokyo mulai memberlakukan skema sertifikat kemitraan bagi pasangan sesama jenis, memungkinkan mereka untuk diperlakukan seperti halnya pasangan menikah untuk sejumlah layanan sosial tertentu, tetapi tidak setara dengan kualitas pernikahan pasangan normal berbeda jenis kelamin.
Skema yang diberlakukan di area metropolitan Tokyo itu pertama kali diadakan di salah satu distriknya pada 2015, yang sejak itu meluas ke sembilan wilayah lain dan enam kota di bagian barat ibu kota Jepang tersebut. Skema baru ini akan mencakup semua daerah di kota metropolitan berpopulasi 14 juta jiwa itu, lansir BBC Selasa (1/11/2022).
Sertifikat kemitraan – yang juga telah diperkenalkan di delapan prefektur lain di seluruh Jepang – akan memungkinkan pasangan homoseksual diperlakukan sama seperti pasangan menikah dalam hal layanan perumahan, pengobatan dan kesejahteraan (sosial). Namun, status itu tidak memberikan hak kepada mereka untuk mengadopsi anak, mendapatkan waris dan visa pasangan (suami/istri).
Siapa pun yang berusia di atas 18 tahun yang tinggal atau bekerja di Tokyo diizinkan untuk mendaftar, pada hati Jumat terakhir bulan Oktober, sebanyak 137 permohonan sudah diajukan.
Jepang saat ini adalah satu-satunya negara dalam kelompok negara maju G7 yang tidak mengakui ikatan perkawinan sesama jenis.
Namun, jajak pendapat terbaru menunjukkan kebanyakan orang Jepang mendukung perkawinan homoseksual. Menurut survei yang dilakukan oleh lembaga penyiaran publik NHK pada 2021, sebanyak 57% mendukung dan hanya 37% yang menentangnya.
Meskipun banyak dukungan, pengadilan distrik di Osaka sebelumnya pada tahun ini menyatakan bahwa larangan perkawinan sesama jenis yang ada saat ini tidak melanggar konstitusi. Kemudian pada bulan Oktober, Noboru Watanabe – anggota dewan lokal dari Partai Demokrat Liberal yang berkuasa – menyebut pernikahan sesama jenis “menjijikkan”. Komentar itu banyak dikritik warga Jepang.*