Hidayatullah.com-Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada hari Selasa (4/12) dengan suara bulat menyetujui sebuah undang-undang yang mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengambil tindakan tegas terhadap China atas perlakuannya kepada komunitas Muslim di negara itu, menyerukan pembatasan pejabat senior Tiongkok serta ekspor dari negara itu.
Uighur Act 2019 adalah versi yang lebih ketat dari RUU yang memicu kemarahan Beijing ketika disahkan oleh Senat pada bulan September.
Juga menyerukan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan larangan pertama kali pada anggota senior politbiro Partai Komunis China, sementara Presiden Trump berusaha mencari solusi untuk mengakhiri perang dagang dengan Beijing.
Sebanyak 407 suara mendukung rancangan ini dan 1 orang menolak, mendesak Presiden Trump untuk mengutuk komunitas Muslim dan menyerukan agar kamp-kamp penahanan di provinsi Xinjiang segera ditutup.
Kongres “sedang mengambil langkah-langkah penting untuk melawan pelanggaran HAM Beijing terhadap etnis Uighur,” kata Ketua DPR AS, Nancy Pelosi dikutip Reuters.
Pelosi juga mengkritik pemerintah Tiongkok karena mengambil tindakan keras yang mencakup pengawasan luas, isolasi, kekerasan, pemerkosaan paksa dan “bentuk-bentuk pelecehan lainnya.”
China Marah
China dengan keras menentang RUU itu.
Beijing mendesak Amerika Serikat untuk menghapuskan undang-undang itu dan mencegahnya agar tidak disahkan menjadi UU –tanpa memberikan perincian lebih lanjut– bahwa itu akan menanggapi sejalan dengan perkembangan di Amerika Serikat.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan para saksi menuduh China berusaha mencegah orang-orang Uighur mengamalkan adat istiadat dan tradisinya dan sebaliknya menyatukan mereka dengan budaya mayoritas etnis Han.
Setelah menyangkal keberadaan kamp, Beijing sekarang menggambarkan fasilitas itu sebagai “pusat pendidikan kejuruan” di mana “siswa” belajar bahasa Mandarin dan keterampilan kerja sebagai bagian dari upaya untuk menahan mereka dari radikalisme, terorisme, dan pemisahan.
Rancangan UU juga mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menghasilkan laporan satu tahun tentang tindakan pemerintah China di Xinjiang.
Ini juga mengharuskan Departemen Perdagangan AS melarang ekspor ke entitas di Xinjiang yang diketahui digunakan di kamp-kamp penahanan atau untuk tujuan pemantauan minoritas Muslim, termasuk teknologi pengenalan wajah.
Gedung Putih dan kedutaan besar China di Washington belum menanggapi permintaan komentar.*