Jum’at, 29 Juli 2005
Hidayatullah.com–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11 Fatwa baru dalam Musyawarah Nasional (Munas)-nya yang ke-7 di Jakarta kemarin. Fatwa itu diantaranya adalah haramnya segala bentuk perdukunan dan peramalan. Sesatnya Ahmadiyah dan Islam Liberal.
Selain Ahmadiyah dan Islam Liberal, MUI juga menfatwakan haram pernikahan beda agama dan pluralisme agama.
Pemikiran Islam liberalisme, sekularisme dan pluralisme, menurut MUI adalah haram dengan definisi liberalisme adalah pemikiran Islam yang menggunakan pikiran manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan agama.
Dan sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sementara hubungan antara manusia dengan manusia tak bisa diatur agama.
Sedangkan pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya adalah agama yang paling benar, padahal seseorang beragama karena keyakinannya akan suatu kebenaran.
"Yang boleh adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik," katanya.
"MUI juga akan melakukan kajian kritis terhadap jaringan Islam Liberal dan sejenisnya, " ujar Juru bicara komisi taushiyah, Tengku Zulkarnain kepada pers.
Fatwa lainnya antara lain wanita menjadi imam salat, hukuman mati pada tindak pidana tertentu, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan fatwa tentang pencabutan hak milik kepentingan pribadi untuk kepentingan umum.
Selain itu, taushiyah MUI lain adalah mendukung langkah pemerintah dan Polri memberantas perjudian, narkoba serta pornografi.
Dengan demikian, telah dua ormas Islam penting telah mengeluarkan fatwa ‘haram’ pemikiran Islam Liberal. Sebelumnya, taushiyah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Solo tahun 2004 lalu secara aklamasi melarang ‘Islam Liberal’ di tubuh organisasi nya.
Sementara itu, meski dalam Muktamar Muhammadiyah di Malang awal Juli 2005 lalu tak secara resmi melarang gerakan Islam Liberal di tubuh organisasinya, sayap liberal tidak diterima di Muhammadiyah. (cha, berbagai sumber)