Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Kewibawaan Fatwa Haram Rokok Mesti Dijaga

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2010 18:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu mesti dijaga kewibawaannya. Hal ini dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

“Kewibawaan fatwa ini terjaga bila Muhammadiyah paling tidak memberlakukan untuk seluruh kadernya,” kata Tulus kepada hidayatullah.com.

Tulus mengharapkan fatwa ini didukung oleh semua pihak. Di negara Muslim lainnya, seperti Brunei Darussalam dan Malaysia sudah mengeluarkan fatwa haram rokok.

Tulus menjamin bahwa fatwa ini tak akan berpengaruh terhadap nasib petani tembakau.

“Dimanapun tempatnya, pengendalian konsumsi rokok tak akan mematikan industri rokok. Fatwa itu kan hanya seruan moral saja,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kecuali, kata Tulus, bila pemerintah meneruskannya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.  Misalnya mengeluarkan larangan iklan rokok atau menaikkan cukai rokok.

Sosialisasi

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar.

“Fatwa ini tegas dan berlaku untuk semua kader Muhammadiyah. Pelaksanaanya bertahap dan persuasif. Sebelum sanksi diberikan tentu butuh waktu untuk sosialisasi dan penyadaran,” ujar Yunahar.

Yunahar menambahkan fatwa segera akan disebarkan ke seluruh lembaga yang dimiliki Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan lembaga pendidikan. [syaf/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwaharamold migraterokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah: Obama Datang Dengan Itikad Baik
Tulisan selanjutnya “Blasphemy”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?