Hidayatullah.com–Disambut teriakan takbir, Munarman,SH memulai pembacaan duplik Muhammad Jibriel Abdurrahman terdakwa Kasus Terorisme, dalam pembacaan dupliknya Jibriel menilai semua tuntutan jaksa tidak ada yang terbukti.
Semua saksi yang dihadirkan juga tidak memperkuat tuduhan jaksa yang menyatakan Jibriel terlibat tindak pidana terorisme.
Bahkan satu-satunya saksi kunci Amir Abdillah yang konon kabarnya mengetahui peristiwa ini sebagaimana pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri saat itu Irjen Nanan Sukarna melalui konferensi persnya secara resmi kepada media, sesaat setelah terdakwa ditangkap yang menyebut keterlibatan terdakwa soal pendanaan atas peledakan dihotel JW.Marriot dan Ritz Carlton, menegaskan Bahwa Ia sama sekali tidak mengenal terdakwa. Sehingga Jibriel pun meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya.
“Kepada majelis hakim berkenan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan,” ucap M Jibriel lewat kuasa hukumnya Munarman pada sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (15/6).
Tuntutan jaksa berkisar pada surat elektronik yang dikirimkan seseorang kepada Jibriel dan dugaan pertemuan dengan Noordin di Bintaro, Jaksel. Selain itu, Jibriel dituduh memalsukan paspor. Mengenai dua tuntutan tersebut, semuanya dibantah Jibriel.
“Soal email, menurut saksi ahli mudah disusupi (di-hack). Sedangkan pertemuan dengan Noordin hanya asumsi, hanya imajinasi jaksa. Tidak ada saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri pertemuan antara Noordin dengan Jibriel,” imbuh Munarman.
Sementara soal pembuatan paspor palsu, Jibriel menyatakan tidak tahu menahu. Ia mengaku menyerahkan berkas asli kepada agen pembuat paspor, Rita Panjab.
“Pembuatan paspor bukan kemauan Jibriel melainkan oleh calo paspor, Rita Panjab,” kata Munarman
Jibriel melalui kuasa hukumnya, juga mempertanyakan mengapa Densus 88 tidak mampu membawa Rita Panjab sebagai saksi, padahal dalam mengungkap dan menemukan teroris mereka sangat cepat .
“Dalam detik-detik terakhir persidangan ini, terdapat tanda tanya besar,yaitu bagaimana hebatnya prestasi Densus 88 dalam mengungkap dan menemukan teroris sangatlah cepat, akan tetapi hanya untuk mencari seorang calo sampai duplk ini dibuat belum ada indikasi ditemukan”,tegas Munarman.
Sidang M Jibriel terasa berbeda kali ini, pembacaan duplik dilakukan hanya oleh Munarman,SH selaku kuasa hukum tanpa didampingi pembela yang lain, dan juga dipenuhi oleh pendukung jibriel yang umumnya muslimah bercadar serta para wartawan baik media cetak ataupun Elektronik. sidang akan dilanjutkan dua minggu kemudian untuk membacakan vonis terhadap Jibriel. [bil/hidayatullah.com]