Hidayatullah.com–Vonis hukuman 3,5 tahun dan denda 250 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku video asusila Ariel,di PN Bandung, Senin (31/1) disambut ribuan massa yang hadir dengan teriakan innalillahi.Vonis tersebut terlalu ringan dan melukai rasa keadilan masyarakat terutama uma Islam.
Seperti yang diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khaththath kepada hidayatullah.com, yang turut hadir di antara ribuan massa, vonis tersebut sebagai perseden buruk bagi penegakan hukum khususnya kasus-kasus pornografi dan pornoaksi kedepannya.
Al Khaththath menambahkan majelis hakim sepertinya mengesampingkan aspirasi masyarakat terutama umat Islam dan tidak melihat dampak serius dari video tersebut.
Puluhan kasus asusila,imbuhnya, yang melibatkan generasi muda sebagai pelakunya dengan terinspirasi video Ariel dan rusaknya moral generasi bangsa tidak menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
“Kita sebagai masyarakat khususnya umat Islam pantas kecewa,”ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta umat Islam agar terus mengawal proses hukum yang belum selesai tersebut. Karena dalam hal ini pihak Ariel pasti akan melakukan banding.
Senada dengan itu Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Syarifudin mengatatakan,pihaknya akan berupaya mengawal proses hukum tersebut dengan langkah diplomasi dengan berbagai pihak terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan banding.
“Kita juga akan mendesak hakim pengadilan tinggi untuk menolak banding atau justru memperberat hukuman kepada Ariel.Sebab jika banding dikabulkan dengan hukuman lebih ringan lagi atau malah bebas tentu ini akan menjadi bencana kemanusiaan dan penegakkan hukum,”jelas Asep usai sidang.
Pihaknya bersama elemen ormas dan LSM Islam yang tergabung dalam API akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan sikap dan upaya yang mungkin bisa ditempuh lewat jalur hukum yang ada. *