Hidayatullah.com–Ahmad Zainuddin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menegaskan solusi untuk mengatasi polemik Ahmadiyah diupayakan merujuk UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
“Orang yang meyakini ada nabi setelah Muhammad adalah menyeleweng. Ada orang yang mengaku menerima wahyu itu juga menyeleweng. Dalam UU No. 1 PNPS Tahun 1965 orang-orang tersebut harus diberi peringatan,” kata Zainuddin ketika dihubungi hidayatullah.com, Senin (21/2) sore.
Jemaat Ahmadiyah saat ini sudah dalam tahap peringatan. Keluarnya SKB 3 Menteri pada 2008 lalu, kata Zainuddin, adalah bentuk peringatan yang diberikan pemerintah kepada Ahmadiyah agar tak menyebarkan ajarannya.
”Jika peringatan (SKB 3 Menteri) sudah dikeluarkan, namun Ahmadiyah masih melakukan pelanggaran, maka pemerintah harus menjalani tahap berikutnya,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam UU No. 1 PNPS Tahun 1965 itu, lanjut Zainuddin, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan keputusan pelarangan (pembubaran) terhadap Ahmadiyah.
”Jika langkah pelarangan sudah dilakukan pemerintah, maka sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk melakukan pembinaan terhadap anggota Ahmadiyah,” tukasnya. *