Hidayatullah.com–Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Syariat se Aceh, sepakat mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA membahas ulang Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang belum diteken oleh Gubernur, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
“Pasal rajam dalam qanun itu dapat saja dikeluarkan dan diatur dengan qanun tersendiri,” kata Drs Muhammad Nas, MA, Ketua Panitia Rakor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh.
Sebelumnya, Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII) Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar segera membahas ulang Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang telah disahkan DPRA pada 2009 lalu. Itu tertuang dalam rekomendasi Muswil ke 3 DDII Aceh, Juli lalu di Banda Aceh.
Rakor DSI berlangsung 28-29 September 2011 di Grand Aceh Hotel diikuti 100 peserta dari unsur DSI Aceh, DSI 23 kab/kota, instansi terkait dan perwakilan Ormas Islam. Forum Rakor juga menyepakati program pelaksanaan syariat Islam tahun 2012, bidang pembinaan gempong/desa Islami, pendidikan, pengaturan harta agama/perlindungan anak yatim, penyusunan/sosialisasi qanun dan pengawasan syariat Islam.
Menurut Muhammad Nas, DSI akan melanjutkan program pembinaan gampong/desa islami dengan mengintensifkan beberapa kegiatan, antara lain; pelatihan imam gampong dan guru pengajian, pemberian insentif imam, pemberdayaan majelis taklim, penempatan da’i/guru pengajian dan pembinaan gampong pencontohan.
“Kami akan terus melakukan pendekatan dengan pemeritah dan DPRA untuk peningkatan anggaran pelaksanaan syariat Islam tahun depan, sehingga berbagai kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pengawasan syariat Islam dapat terlaksana dengan baik,” kata dia.*/ Sayed M. Husen, Aceh