Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: Putusan Uji Materi UU Perkawinan untuk Hindari Perzinaan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2012 16:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, putusan atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya soal status anak, justru menghindari perzinaan.

Karena, tegas Mahfud, justru dengan kondisi sekarang banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya isteri simpanan, kawin kontrak, tetapi laki-laki bisa dengan mudah meninggalkan dan masalah anak itu dibebankan ke ibunya.

“Itu tidak adil. Justru akan takut dengan keputusan ini. Dengan adanya ini tidak hanya dibebankan ke ibunya tapi juga bapaknya,” tandasnya, usai pertemuan segenap pimpinan lembaga negara di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2012).

“Justru menghindari dari zina. Dulu bisa berzina, sekarang nggak,” imbuhnya.

Jumat (17/2/2012) MK mengeluarkan putusan atas gugatan penyanyi Machica Mochtar. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan, dimuat laman Akilmochtar.

Mahfud menyatakan putusan ini berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Menurut Ketua MK,  keputusan ini tidak bicara akta dan waris, melainkan hanya anak di luar nikah yang mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Akta dan waris dengan sendirinya mengikuti.

Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Soal ini, kata Gofur, menguatkan yurisprudensi yang ada. Tahun 2006, kata Gofur, Pengadilan Agama Sleman pernah memutuskan berdasarkan asas maslahih mursalah, seorang anak di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. “Itu demi maslahih mursalah atau kemaslahatan umum,” kata Gofur, dalam laman Tribunnews.

Anak, kata Gofur, seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, adalah yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan akibat perkawinan yang sah. Sementara dengan putusan MK ini, anak juga bisa terjadi bukan lewat atau di luar perkawinan.

“Sehingga sekarang justru status anak di luar nikah mendekati pengaturan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata,” ujar Gofur. KUH Perdata memungkinkan anak di luar perkawinan diakui bapaknya berdasarkan Pasal 5a.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekjen OKI: Islam Tidak Bertentangan dengan HAM
Tulisan selanjutnya Pendeta Jadi Calon Presiden Jerman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?