Hidayatullah.com–Dalam menangani dugaan aliran sesat yang mengatasnamakan ajaran sebuah agama diperlukan sikap hati-hati,sabar dan tidak emosional.Apalagi hingga melakukan tindakan anarkis yang justru bisa membawa kerugian kedua belah pihak.Meski sudah terang-terangan terlihat menyimpang namun masyarakat tidak boleh begitu saja menyatakan sesat dan menyesatkan.
Ada pihak yang berhak mengeluarkan fatwa tentang sesat tidaknya suatu ajaran, yakni para ulama yang tergabung dalam MUI. Umat Islam segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika menemukan sebuah aliran yang diduga sesat dan menyesatkan yang disebarkan atau diajarkan orang lain.
“Apa yang dilakukan bapak-bapak sekalian sudah tepat, yakni melaporan dan segera berkoordinasi pada pihah terkait soal dugaan ajaran sesat yang dilakukan saudara R,” ungkap Sugiono,SH selaku Ketua Bakorpakem Kabupaten Bandung Barat saat dengar pendapat dengan jajaran MUI,Kemenag, FKUB dan perwaiklan ormas Islam,di ruang pertemuan PN Bale Bandung, belum lama ini.
Lebih lanjut, Sugiono menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima dan sedang mempelajari soal paham dan ajaran Rohmansya yang di duga sesat tersebut.Namun demikian Bakorpakem masih terus berkoordinasi dengan pihat terkait untuk langkah lebih lanjut.
“Soal penerbitan rekomendasi tentang ajaran yang bersangkutan,Bakorpakem akan mengeluarkan sesudah MUI Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan fatwa.Meski hasil penelitian tim Bakorpakem sudah ada,” imbuhnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Kabupaten Bandung Barat,KH Ridwan mengatakan bahwa pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan segera mengeluarkan fatwa dengan mengacu pada hasil penelitian dan kajian dari pihak MUI sendiri. Sehingga diharapkan yang bersangkutan segera mendapat penanganan dan status hukumnya.
Ormas Islam sendiri yang diwakili juru bicaranya,Suryana Nurfatwa mengatakan bahwa umat Islam sendiri berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Agar kasus serupa tidak terulang kembali Suryana meminta proses hukum juga berjalan sehingga ada efek jera baik pelaku maupun calon pelaku.
“Kalau rekomendasi tersebut sudah keluar mohon segera di prosese,kami akan membantu jika diperlukan dan memantau perkembangan penanganan kasus ini,”harapnya.
Sebelumnya, seperti dimuat media ini, Kapolres Cimahi, AKBP Anwar, S.Ik, MSi berjanji akan menangani kasus dugaan aliran sesat yang disebarluaskan oleh Rohmansyah warga Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat secara tuntas dengan bukti-buktinya cukup untuk menjerat pelaku.
Pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Bakorpakem untuk menguatkan bukti.*