Hidayatullah.com—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya melunak dengan tekanan masyarakat tentang hak polisi wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab (sesuai keyakinan Islam). Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
“Tentu kami memerlukan saran yang membangun demi aturan yang tepat. Intinya saya sangat merespons baik permintaan ini (polwan berjilbab), “ ujar Jenderal Timur Pradopo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/06/2013) dikuti Koran Republika.
Menurut Timur, dia sangat senang dengan permintaan sejumlah polwan berjilbab yang kini mengemuka. Menurutnya, permintaan dan tanggapan masyarakat itu adalah bukti Polri masih diperhatikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta maaf atas sejumlah pernyataan dari Mabes Polri saat menanggapi keinginan masyarakat agar dibolehkannya polwan yang ingin berjilbab.
“Tidaklah kami mau menyinggung masyarakat. Masyarakat justru nomor satu yang kami hargai, “ujarnya dikutip Republika.
Dalam kesempatan itu,nyaris seluruh fraksi meminta Kapolri memperhatikan masyarakat mengenai jilbab.
“Kebebasan beragama menjadi hak warga Negara termasuk polwan. Jangan dibatasi, harus diubah, buat aturan untuk berjilbab,” ujar Taslim Chaniago dari Fraksi PAN. Sementara Anggota Fraksi PDI-P, Achmad Basarah mengaku kebanjinan permintaan untuk menyampaikan tuntutan soal jilbab polwan ke Kapolri.
Seminggu ini desakan agar dibolehkannya hak polwan Muslim menggunakan jilbab terus mengemuka. Sejumlah Ormas Islam, termasuk 12 Ormas Islam yang tergabung dalam lembaga persahabatan ormas Islam (LPOI) sebelumnya telah meminta kepolsian segera membuat aturan agar polwan berjilbab.
Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan berpangkal dari Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Di mana dalam keputusan tersebut pengecualian hanya diberikan pada polwan yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.*