Hidayatullah.com–Lima warga Muslim yang telah menetap di Amerika Serikat (AS) selama lima tahun sedang melayangkan gugatan kepada pemerintah federal AS, kemarin setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri menolak permohonan mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan dan penduduk tetap, tanpa memberi alasan wajar.
Lima warga Muslim ini telah lama tinggal di Amerika dan mengaku diperlakukan diskriminatif dan dipersulit aplikasi kewarganegaraannya, demikian dikutip Al Arabiya, Jumat (01/08/2014).
Kelima orang itu yang berasal dari Palestina, Somalia, Iran dan Asia Tenggara.Mereka mengeluh upaya mereka yang ditolak dengan alasan demi keamanan nasional yang tercantum dalam program federal AS.
Pengacara mereka, Jennie Pasquarella dalam satu pernyataan mengatakan, mereka adalah penduduk yang mematuhi hukum AS, namun pemerintah menghambat mereka untuk menjadi warga negara secara tidak adil.
“Di bawah Program Resolusi dan Peninjauan Aplikasi (CARRP), pemerintah juga melanggar konstitusi dan bersikap tidak adil serta daftar hitam aplikasi mereka tanpa memberitahu mereka alasan dan mencegah mereka upgrade status Imigrasi mereka yang jelas melanggar hukum Imigrasi,” katanya, kepada Reuters.
Kategori ‘berpotensi mengganggu keamanan nasional’ di bawah Program CARRP tidak jelas dan terlalu luas dibanding yang telah ditetapkan oleh Kongres AS. Intinya, program ini memberikan daftar hitam bagi pengajuan status warga negara.
“Di bawah program yang tidak adil dan inkonstitusional ini, pemerintah telah memasukkan aplikasi mereka ke daftar hitam tanpa penjelasan yang terang dan mencegah mereka meningkatkan status imigrasi, ini melanggar undang-undang imigrasi,” ujar Pasquarella.
Kelima Muslim ini di antaranya adalah Ahmad dan Reem Muhanna dari Palestina yang telah mengajukan kewarganegaraan sejak 2007 dan ditolak pada 2012. Ahmed Hassan, pengungsi dari Somalia yang mengajukan jadi warga negara sejak 2006.
Neda Behmanesh yang telah menikah dengan warga AS namun ditolak upaya naturalisasinya, dan Abrahim Mosavi, juga warga Iran yang selalu gagal menjadi warga AS sejak mengajukannya tahun 2000.
Menurut ACLU, kelima orang ini adalah bagian dari ribuan warga Muslim Arab, Timur Tengah dan Asia yang ditolak kewarganegaraan, suaka, green card, dan visanya tanpa penjelasan apa pun.
Menurut ACLU, CARRP memuat larangan bagi seseorang yang masuk daftar teroris atau pun mereka yang terlibat dengan nama-nama itu untuk mengajukan kewarganegaraan. Namun kelima orang ini tidak pernah melanggar hukum dan pantas dapat kewarganegaraan.
Tidak ada tanggapan apapun dari Badan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS) terkait gugatan ini.*