Hidayatullah.com—Sidang perdana kasus penganiayaan jamaah Majelis Az Zikra oleh 34 pengikut Syiah hari Rabu (29/04/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor ikut dihadiri putri korban penganiayaan yang bernama Habib Faisal Salim Al-Kaff.
Awal kali sidang dimulai jaksa penuntut menghadirkan saksi mata yang tak lain putri korban penganiayaan yang dilakukan oleh 34 tersangka yang mengaku dari kelompok Syiah, sebut saja Devina.
Sebelum persidangan di mulai, Hakim Ketua mempersilahkan Devina untuk disumpah terlebih dahulu supaya dalam memberikan kesaksian ia bisa menceritakan peristiwa yang ia lihat dengan sebenar-benarnya.
Baru kemudian, setelah itu Hakim ketua mempersilahkan Devina untuk memberikan kesaksian yang dimulai dengan menjawab beberapa pertanyaan dari jaksa penuntut.
“Silahkan Dek Devina memberikan kesaksiannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para Jaksa dan Hakim. Nanti secara bergantian dari jaksa penuntut, Hakim dan jaksa penasehat (dari para tedakwa, red),” kata Hakim ketua sidang.
Tak lama kemudian, Devina menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para Jaksa dan Hakim. Ia menceritakan kronologi peristiwa di mana saat itu ia bersama adik dan ayahnya (Habib Faisal Salim yang menjadi korban penganiayaan) hendak ingin berangkat menjemput ibunya yang berada di Jakarta. Tiba-tiba datang beberapa orang tak dikenal menghampiri ayahnya.
“Waktu itu, saya dan adik ada di dalam mobil, sementara ayah ada di luar mobil. Itu tidak lama usai saya selesai makan malam karena saya juga baru pulang kerja,” kata Devina menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut.
Dalam sidang kedua tersebut jaksa penuntut tidak hanya menghadirkan saksi mata, tetapi juga menghadirkan bukti-bukti yang diperoleh saat dilakukan penyidikan, seperti baju yang dikenakan Habib Faisal Salim saat dikeroyok dan dianiaya, dan poster yang dipasang oleh warga perumahan pemukiman muslim majelis Az Zikra, Sentul Bogor.
Devina membenarkan bukti-bukti yang ditunjukkan kepadanya. Bahkan ia juga mengakui masih mengingat jelas wajah 2 orang tersangka dalam ruang persidangan itu. Di mana ketika kejadian kedua orang itu ia lihat ikut bersama-sama gerombolan orang yang menghampiri ayahnya sebelum terjadi pembicaraan dan penganiayaan. Dan ia pun menunjukkan kedua orang tersebut kepada para hakim dan jaksa.
“Itu yang pakai peci hitam dan yang sebelah pojok itu,” kata Devina seraya menunjukkan jarinya ke arah kedua tersangka yang saat itu satu ruang dengannya.
Dalam sidang kedua di ruang utama itu berlangsung cukup lama, usai Devina memberikan kesaksian. Sidang dilanjutkan dengan kehadiran saksi kedua. Namun, belum lama berjalan adzan shalat Dhuhur sudah lebih dulu berkumdang. Dari situ hakim ketua menyatakan sidang diskors.
“Untuk menghormati adzan shalat Dhuhur maka saya nyatakan sidang diskors,” tegas Hakim ketua dengan megetukkan palu sekali ke meja.
Dengan ketukan palu dan pernyataan skors dari hakim ketua maka untuk sementara sidang kedua 34 tersangka kasus Az Zikra ditutup dan dilanjutkan pada tahap sidang ketiga mendatang.
“Ini baru sidang kedua, masih ada sidang yang ketiga insyaAllah,” kata Juru Bicara Majelis Az Zikra, Ustad Ahmad Suhada kepada hidayatullah.com usai shalat Dhuhur di masjid PN Cibinong.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Faisal dikeroyok dan dianiaya oleh kelompok Syiah yang ditetapkan sebanyak 34 tersangka oleh pihak Polres Bogor.
Seperti diketahui, usai peritiwa itu, Habib Faisal mengalami luka dan mendapatkan tiga jahitan di mulut. Bahkan ia pun sempat berjalan dengan pincang sebab luka memar dan lecet di beberapa bagian kakinya.*