Hidayatullah.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. Dr. Yunahar Ilyas mengatakan sejak awal berdiri sesuai dengan kesepakatan pendiri MUI, keberadaan MUI tidak boleh menyaingi ormas Islam yang ada di Indonesia.
“Sejak awal berdiri MUI tidak boleh menyaingi ormas Islam artinya MUI tidak action langsung, namun sifatnya koordinasi,” kata Yunahar kepada hidayatullah.com, usai acara diskusi dengan tema “Peran Strategis MUI Dalam Mengemban Dakwah dan Pendidikan Akhlak Di Indonesia” di Gedung Menara 165 ESQ, Jalan Tb. Simatupang, Cilandak, Jakarta, Selas (26/05/2015).
Diskusi tersebut merupakan salah satu rangkaian acara Trainning Of Trainer (TOT) Da’i Tingkat Nasional Angkatan Kedua, Pusat Dakwah Dan Pendidikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI dengan tema “Supermasi Akhlak Karimah Menuju Jatidiri Bangsa Indonesia Yang Bermartabat” yang diselenggarakan MUI Pusat di Gedung Menara 165 ESQ, Jalan Tb. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan selama enam hari mulai dari 25-30 Mei 2015 (06-11 Sya’ban 1436 Hijriyah).
Menurut Yunahar MUI memiliki peran strategis dalam bidang dakwah dan pendidikan akhlak yaitu salah satunya sebagai koordinator dari ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia.
“Dalam bidang pendidikan dan peningkatan akhlak bangsa, MUI lebih berperan sebagai koordinator,” kata Yunahar yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Setelah menjadi koordinator lembaga atau ormas-ormas Islam yang ada, lanjut Yunahar, MUI berperang untuk mengeluarkan fatwa-fatwa ataupun keputusan dalam rangka menjawab masalah yang tengah dihadapi umat Islam.
“Setelah menjadi koordinasi, MUI punya peran untuk mengluarkan fatwa atau sebuah keputusan,” kata Yunahar.
Setelah itu, lanjut Yunahar, baru MUI punya tugas melobi sebagai bentuk tindak lanjut dari fatwa-fatwa ataupun keputusan yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh MUI.
“Peran MUI berikutnya adalah melobi, setelah MUI mengeluarkan fatwa dan keputusan-keputusan lainnya, tugas MUI menindak lanjutinya dengan lobi,”
“Kalau di pusat, tugas MUI melobi presiden, menteri yang terkait, DPR, MPR, mahkamah konstitusi dan lain sebagainya. Dan itu bisa dilakukan oleh Pak Din, Pak Ma’ruf atau tim dari MUI baik secara resmi ataupun tidak,” pungkas Yunahar.*