Hidayatullah.com--Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai seharusnya Bulog sebagai badan resmi (legal), tidak membeli komoditas dari importir ilegal.
Hal itu sebagaimana dicontohkan oleh Bulog yang membeli ratusan ribu ton jagung impor, namun masih tertahan di pelabuhan karena importir tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
“Transaksi dagang semacam ini, mestinya tidak boleh dibiarkan. Jika ditolerir, tidak hanya jagung, tapi juga komoditas-komoditas ilegal lainnya. Tentu, kita tidak mau negeri ini dibanjiri produk ilegal yang dilegalkan,” jelas Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (01/02/2016).
Diketahui, Bulog berencana membeli 445.000 ton jagung yang diimpor oleh Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GMPT). Menurut Hermanto, pemilik ratusan ribu ton jagung tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Kementan. Oleh Bulog, jagung impor ilegal tersebut berencana akan dijual kembali ke pabrik pakan ternak untuk menurunkan harga pakan.
“Dengan harapan, dapat menurunkan harga daging dan telur ayam di pasaran,” papar Legislator PKS dari Dapil Sumatera Barat I ini.
Hermanto pun menjelaskan bahwa produksi jagung lokal sebenarnya mencukup untuk kebutuhan pakan ternak. Namun, Hermanto menyadari bahwa lokasi produksi tersebut berjauhan dengan lokasi pabrik pakan. Sehingga, dalam jangka pendek, semestinya pemerintah bisa mengajak para petani di sekitar pabrik pakan ternak untuk mau menanam jagung dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pabrik tersebut.
Dalam jangka panjang pun, tambah Hermanto, pemerintah bisa membangun berbagai infrastruktur terkait, sehingga antara produsen dan konsumen dapat terkoneksi secara cepat.
“Jadi, apa yang kita butuhkan seharusnya kita cukupi dari apa yang kita miliki di dalam negeri,” ucap Doktor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.*