Hidayatullah.com– Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Azimah Subagijo dituding telah melanggar UU tentang Penyiaran. Hal itu terkait posisi Azimah sebagai salah satu pengurus di organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Kepada hidayatullah.com, baru-baru ini, ia menjelaskan, posisinya tersebut dikarenakan dirinya merupakan menantu dari salah seorang tokoh MKGR.
“Namanya Pak Irsyad Sudiro. Beliau termasuk legend di ormas MKGR. Saya kenal dengan MKGR itu sejak saya menikah dengan anaknya Pak Irsyad, suami saya sekarang,” ungkapnya.
Sehingga, menurut Azimah, MKGR sudah seperti keluarganya sendiri, tanpa bermaksud untuk berkecimpung dalam aktivitas organisasi.
“Memang bapak (mertua Azimah. Red) setiap ada kegiatan keluarga ormas MKGR selalu dilibatkan. Karena memang mertua saya tokoh di MKGR, maka kami ini adalah keluarga besar MKGR,” jelasnya. [Baca: Dituding “Kader Parpol, Pernah Minta Uang”, Komisioner KPI: Itu Tidak Benar!]
Soal namanya yang tercantum di kepengurusan MKGR sebagai Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Luar Negeri, Azimah menjelaskan itu hanya bagian dari apresiasi semata.
“Kalau soal yang menaruh nama di kepengurusan itu bagian dari apreciate. Karena memang bapak tokoh di sana, dan saya selalu ikut di acara MKGR hanya jika bapak datang, dan itu bisa dicek,” paparnya.
“Jadi lebih kepada emosional ikatan keluarga saja,” tambah Azimah.
Selain itu, menurutnya, MKGR tidak bisa dibilang sebagai organisasi bayang-bayang partai politik.
“Karena ormas MKGR ini lahir lebih dulu dari Golkar. Dan ormas itu, kan, bagian dari hak seseorang untuk berkumpul atau berserikat. Lagipula ormas itu, kan, beda dengan parpol. Jadi yang dilarang di UU 32 tahun 2002 itu parpol bukan ormas. Nah, sekarang ormas MKGR itu parpol bukan?” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 10 UU 32 tahun 2002 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah “nonpartisan”.*