Hidayatullah.com – Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara kembali bergejolak, belum lama setelah insiden kerusuhan yang dipicu pelarangan adzan melalui pelantang masjid. Kini, masyarakat Tanjungbalai meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian DE (16) karena narkoba dan dugaan perdagangan anak.
Menurut keterangan Ketua Forum Umat Islam (FUI) Tanjungbalai, Indrashah mengatakan, masyarakat memasang spanduk di alun-alun kota berisikan ratusan tanda tangan sekaligus tuntunan kepada Wali Kota Tanjungbalai agar meninjau ulang izin tempat hiburan di hotel dan tempat umum lainnya.
Serta tuntutan kepada BNN Kota Tanjungbalai agar mengusut tuntas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Jangan ada tangkap lepas, Kota Tanjungbalai darurat narkoba,” bunyi tuntutan itu, sebagaimana dikatakan Indrashah saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (17/08/2016).
Indra mengungkapkan, pihak Pemko Tanjungbalai dan aparat terkait harus segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, kata dia, hal itu berpotensi menjadi api dalam sekam.
“Pertanyaannya ini dapat narkoba dari mana, kenapa tidak ditindaklanjuti. Lalu apa benar ada unsur perdagangan anak,” jelasnya.
Indra merasa, terkesan ada pembiaraan terhadap kasus-kasus semacam ini.
“Karena di sekitar situ memang banyak hotel-hotel yang menjadi tempat aktivitas seperti itu, kenapa seolah pemerintah tutup mata,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Muhammad Yusuf, Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai. Ia menyatakan, Pemko dan kepolisian harus menyelesaikan persoalan tersebut ke akar masalahnya.
“Persoalan ini harus diusut tuntas, dan cari tahu apa penyebab dasarnya. Kita harus perangi segala bentuk kejahatan itu,” paparnya kepada hidayatullah.com.
Sebelumnya, Desi Nurul Azmi Lubis alias DE yang merupakan siswi SMAN 3 Kota Tanjungbalai, meninggal setelah diberikan pil ekstasi yang menyebabkan korban overdosis ditambah tindakan pemerkosaan yang dialaminya pada Jum’at (05/08/2016) lalu di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Nenek DE mengatakan, cucunya izin merayakan pesta ulang tahun. Namun malamnya DE ditemukan meninggal setelah mengalami kejang-kejang dengan keadaan mulut berbusa dan kemaluan yang mengeluarkan darah.
Saat ini, polisi sudah menangkap lima tersangka atas kasus tersebut, yakni Bun, Den, Jon, SP dan Hendri. Keempat pelaku diantaranya dijerat pasal tentang narkotika, sedang Hendri dikenakan pasal perlindungan anak junto pasal 290 KUHP.
Sementara keluarga korban menyatakan, juga menuntut kepolisian untuk menjerat IP, yang dianggap turut bertanggungjawab atas kematian DE namun hanya ditetapkan sebagai saksi.*