Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai, kasus pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu adalah penistaan al-Qur’an.
“Jelas ini penistaan al-Qur’an, kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendekiawan Muslim tentu membela isi kandungan al-Qur’an surat apa saja,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10/2016), dikutip Antara, saat ditanya mengenai dugaan penistaan al-Qur’an yang dilakukan Ahok.
Sebelumnya, Ahok dinyatakan telah menghina al-Qur’an oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas pernyataannya pada 27 September lalu itu.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ahok kepada warga Kepulauan Seribu mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!” [Baca: Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”]
Sri Astuti mengatakan, ICMI menggelar konferensi pers untuk menyikapi penistaan terhadap al-Qur’an secara umum, yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.
“Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh-sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contohlah Nabi, bisa membela al-Qur’an dengan damai,” jelas Sri Astuti.
Dia menjelaskan, isi kandungan al-Qur’an merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat Muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat.
“Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama, sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga,” ujarnya.
ICMI juga meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan penistaan al-Qur’an kepada pihak berwajib. [Baca juga: Sebagai Penegak Hukum, Aparat Harus Segera Proses Dugaan Pelecehan Agama oleh Ahok]
Pejabat Dilarang Bikin Resah
Sementara, Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI Didin Muhafidin menyatakan, seorang kepala daerah dilarang meresahkan masyarakat.
Menurut Didin, ICMI mendorong pihak berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan al-Qur’an yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel, dan seadil-adilnya.
ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan pengesahan calon kepala daerah yang diduga menistakan al-Qur’an dan telah meresahkan masyarakat.
“Di dalam UU Pilkada, syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian,” ujar Didin.
ICMI juga meminta masyarakat memperjuangkan keadilan dengam tertib dan damai. [Lihat: [Foto] “Jumat Kemarahan” tanpa Kekerasan]*