Hidayatullah.com — Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk pendiri sekaligus pengelola pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan permohonan dikabulkan dengan alasan kondisi kesehatan Zaim Saidi. “Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit,” kata Helmy seperti dikutip dari Kompas, Jumat (26/03/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, Ali Wardi membenarkan kabar penangguhan tersebut. Dia menyatakan Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
“Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusi-nya juga baru hari ini,” kata Ali dilansir media CNN Indonesia, Kamis (25/03/2021).
Lebih lanjut, Ali mengatakan polisi mengabulkan penangguhan penahanan Zaim Saidi karena alasan kesehatan. Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang sudah selesai.
“Bang Zaim juga diwajibkan lapor sekali seminggu. Tetap kooperatif kita dan terima kasih kerjasama terhadap pihak kepolisian,” kata dia.
Untuk diketahui, Zaim Saidi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak awal Februari. Masa penahanannya sempat diperpanjang sejak 23 Februari hingga 03 April 2021. Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan yang disinyalir bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham. Di pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.*