Hidayatullah.com– Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Arya diduga kuat melakukan persekusi/pengancaman dan ujaran kebencian serta penolakan atas kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk bersafari dakwah di Bali.
Baca: UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas
“Hari ini kami akan melaporkan Arya Wedakarna yang diduga kuat melakukan persekusi/pengancaman dan ujaran kebencian serta penolakan Ustadz Abdul Somad di Bali,” ujar Tim Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera kepada hidayatullah.com Rabu (13/12/2017) pagi jelang siang saat dihubung melalui sambungan telepon.
Pelaporan itu akan dilakukan siang nanti selepas zuhur.
Diketahui, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPD RI juga telah membuat keputusan final atas Arya Wedakarna dan memberikan berupa sanksi permintaan maaf di media massa dan pemberhentian sementara.
“(Terkait) hal tersebut kami hanya menindaklanjuti secara pidana, dan agar segera ditindak sesuai hukum yang ada,” tutur Tim Advokasi GNPF lainnya, Ahmad Ardiyansyah, secara terpisah.
Baca: Pengacara Riau akan Laporkan Dalang Pengadangan UAS di Bali
Arya kembali dipolisikan setelah sebelumnya, Tim Advokasi GNPF diwakili oleh Ismar Syafrudin juga telah melaporkan Arya. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP 1356/XII/Bareskrim tanggal 12 November 2017. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana provokasi, persekusi, dan ujaran kebencian.
Arya telah membantah bahwa ia terlibat dalam aksi persekusi atas UAS di Bali. Ia pun kabarnya siap melakukan tuntutan balik atas Ismar. Arya mengklaim tidak ada bukti kuat yang dapat menjelaskan bahwa ia memang terlibat dalam aksi persekusi atas UAS.* Zulkarnain
Baca: GNPF Bali akan Laporkan Dalang Pengadangan UAS ke Mabes Polri