Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis lansir Antara, Jumat (27/07/2018).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Aneu menilai Asep Maftuh terbukti bersalah karena telah membunuh Ustadz Prawoto secara sengaja.
Baca: Kepala Operasi Brigade PP Persis Meninggal Dunia setelah Dianiaya
Sebelum menjatuhi tuntutan, Aneu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa Prawoto.
Sementara yang meringankan, Asep berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
“Hal tersebut mohon menjadi pertimbangan hakim,” ujar Aneu.
Baca: Ka Ops Brigade Persis Meninggal, Penganiayanya Bisa Diproses Hukum
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menanggapi tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Asep mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, Ka Ops Brigade PP Persis, R Prawoto meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan, Kamis (01/02/2018). Kronologi kejadian itu, berdasarkan pengakuan pihak keluarga korban sebagaimana pelaporan ke kepolisian, penganiayaan berlangsung pada sekitar pukul 7 pagi.
Hj Ernawaty, istri Prawoto, menyebut pelakunya bernama “Mang Cas”.
Baca: Polri Didesak Usut Tuntas “Modus Orang Gila” Menganiaya
“Sekitar jam 7 pagi Mang Cas (yang pelaku) merusak rumah, terus ditanya sama suami saya, si pelaku malah memukul pakai linggis (besi). Lalu suami saya lari keluar dikejar sama si pelaku (Mang Cas) dan dipukul bagian kepala, tangan, seluruh badan. Dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan warga,” tutur Ernawaty dalam Surat Pernyataan Kronologis kejadian itu yang salinannya diterima hidayatullah.com dari Jejen.
Oleh sejumlah pihak, pelaku penganiayaan tersebut saat itu sempat disebut-sebut memiliki gangguan kejiwaan.*
Baca: Ketum DDII Tegaskan Motif Penganiaya Ustadz Harus Diungkap