Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pembunuh Ustadz Prawoto Persis Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2018 09:36 9:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2018 09:36
Bagikan
Kepala Operasi Brigade PP Persis R Prawoto yang dianiaya di Bandung, foto beredar Kamis (01/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis lansir Antara, Jumat (27/07/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Aneu menilai Asep Maftuh terbukti bersalah karena telah membunuh Ustadz Prawoto secara sengaja.

Baca: Kepala Operasi Brigade PP Persis Meninggal Dunia setelah Dianiaya

Sebelum menjatuhi tuntutan, Aneu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa Prawoto.

Sementara yang meringankan, Asep berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hal tersebut mohon menjadi pertimbangan hakim,” ujar Aneu.

Baca: Ka Ops Brigade Persis Meninggal, Penganiayanya Bisa Diproses Hukum

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menanggapi tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Asep mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.

Sebelumnya, Ka Ops Brigade PP Persis, R Prawoto meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan, Kamis (01/02/2018). Kronologi kejadian itu, berdasarkan pengakuan pihak keluarga korban sebagaimana pelaporan ke kepolisian, penganiayaan berlangsung pada sekitar pukul 7 pagi.

Hj Ernawaty, istri Prawoto, menyebut pelakunya bernama “Mang Cas”.

Baca: Polri Didesak Usut Tuntas “Modus Orang Gila” Menganiaya

“Sekitar jam 7 pagi Mang Cas (yang pelaku) merusak rumah, terus ditanya sama suami saya, si pelaku malah memukul pakai linggis (besi). Lalu suami saya lari keluar dikejar sama si pelaku (Mang Cas) dan dipukul bagian kepala, tangan, seluruh badan. Dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan warga,” tutur Ernawaty dalam Surat Pernyataan Kronologis kejadian itu yang salinannya diterima hidayatullah.com dari Jejen.

Oleh sejumlah pihak, pelaku penganiayaan tersebut saat itu sempat disebut-sebut memiliki gangguan kejiwaan.*

Baca: Ketum DDII Tegaskan Motif Penganiaya Ustadz Harus Diungkap

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asep MaftuhbandungBrigade PP PersisJejen ZaenudinKetua Kominfo PP PersisKiai Umar BasriKomandan Brigade Persis dianiayaKomandan Brigade PP Persispenganiayaanpenganiayaan ulamapenganiayaan ustadzPersatuan IslamPimpinan Pondok Pesantren Al HidayahPN BandungPP PersisR Prawoto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Bangun Menara dengan Nilai Rp 600 Miliar
Tulisan selanjutnya ‘Shalat Tiang Agama’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?