Hidayatullah.com– Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta agar rencana Kementerian Agama menyiapkan materi khutbah Jumat tidak diartikan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap para dai atau ulama.
“Penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat, jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para dai, ustadz, muballigh, dan penceramah agama. Naskah khutbah Jumat hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujar Wamenag kepada hidayatullah.com dalam keterangannya (28/11/2020).
Menurut Wamenag, penyiapan naskah khutbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Naskah khutbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” tambahnya.
Wamenag menyampaikan pernyataan itu karena masih ramainya beberapa pihak yang menyoal rencana Kemenag menyiapkan naskah khutbah Jumat.
Ia mengatakan, dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. “Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator,” imbuhnya.
Wamenag menilai pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas, dan relevan dengan dinamika sosial.
“Khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial, dan isu-isu aktual lainnya,” sebutnya.*