Hidayatullah.com — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik KPK.
Dalam kasus suap itu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga telah memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri baru-baru ini.
“Seharusnya sebagai anggota dewan apalagi Wakil Ketua ketika ada pengaduan katakan itu curhat tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum. Permintaan yang tidak boleh diajukan sebenarnya,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, Senin, (26/04/2021).
Kurniawan mengatakan Aziz sebagai mantan Anggota Komisi III DPR semestinya tahu jika terdapat aturan di internal KPK, dimana penyidik dan pimpinan itu tidak boleh betemu dengan calon tersangka atau pihak yang akan diperiksa. “Dan itu semua anggota DPR tahu. Apalagi pak Azis Syamsudin dahulu di komisi III dimana KPK itu mitra kerjanya,”bebernya.
Dengan demikian, kata Dia, sebagai pimpinan DPR tindakan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin sangat tidak pantas. Atas dasar itu LP3HI melaporkan politikus Golkar itu ke MKD DPR. “Meski nanti keputusannya apa bersalah atau tidak. Lalu juga kalau bersalah hukuman ringan atau berat itu kami serahkan ke MKD,” tandas dia.*