Hidayatullah.com–Habib Rizieq Shihab (HRS) merasa tuntutan 6 tahun penjara yang diterimanya sungguh tidak adil. Dia heran pelanggaran protokol kesehatan menerima hukuman lebih berat ketimbang para koruptor.
“Dalam pandangan JPU bukan sekadar kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun,” kata Habib Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (17/06/2021).
Eks Pimpinan FPI itu lantas membandingkan tuntutannya dengan beragam perkara korupsi seperti Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo, hingga Ary Askhara yang jauh lebih berat ketimbang tuntutannya. “Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga Triliunan Rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara,” sebutnya.
HRS juga mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan selama tahun 2019, terdapat 911 terdakwa korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Sementara sejak tahun 2020 terdapat 1.298 terdakwa korupsi yang rata-rata hanya dituntut hanya 4 tahun penjara.
Tidak cuma terhadap perkara-perkara korupsi, HRS juga membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok sampai kasus pelaku penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. “Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh Satu Negeri, tapi hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Dan juga lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK, Novel Baswedan, sehingga salah satu matanya buta permanen, tapi pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara,” singgung Rizieq.
Lebih lanjut, HRS menyoroti terkait alasan pemberat jaksa yang berkali-kali disebut selama persidangan terdakwa tidak sopan. Sebagaimana alasan pemberat dalam vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
“Saya jawab untuk JPU yang sangat santun dan ramah serta sopan, bahwa memang kami tidak sopan kepada mereka yang menzalimi kami, dan kami memang tidak sopan kepada mereka yang ingin mencelakakan kami, serta kami akan lebih tidak sopan kepada mereka yang merongrong agama, bangsa dan negara,” tegas HRS. “Namun demikian ketahuilah wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutar-balikkan fakta untuk mencelakakan orang lain,”sambungnya.
Sebagaimana diketahui, HRS telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Habib Rizieq bersama Hanif Alatas serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, HRS diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Dia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Dia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*