Hidayatullah.com — Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir, terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyerahkan temuan dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggu depan.
“Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi). Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak dan juga hal-hal teknis lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pada Rabu (18/08/2021).
Rekomendasi tersebut diharapkan segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Komnas HAM, kata Beka, akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh pemimpin negara maupun KPK dan BKN.
“Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden,” tandas Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi ASN diduga melanggar HAM. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.
Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK. Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat.*